Pemkab Batang memperkuat pembangunan desa antikorupsi
Pemkab Batang memperkuat pembangunan desa antikorupsi
Selasa, 8 September 2026 16:30 WIB
Para kepala desa sedang mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2026 yang diselenggarakan ileh Pemkab Batang, di Batang, Senin (7/9/2026). (ANTARA/HO-Humas Kabupaten Batang)
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memperkuat pembangunan desa anti-korupsi sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kepala Inspektur Daerah Batang Imam Budiyono di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pembangunan zona integritas merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
"Oleh karena itu, kami berharap pemerintah desa tidak hanya memahami aturan tetapi juga mampu menerapkannya dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Batang Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Predikat Desa Antikorupsi, ia mengatakan pihaknya ingin memastikan pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama mengenai pedoman pembangunan zona integritas.
Harapannya, seluruh desa dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi, serta membangun budaya antikorupsi secara berkelanjutan.
Menurut dia, pembangunan zona integritas membutuhkan komitmen bersama mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga masyarakat.
Pengawasan dan evaluasi, kata dia, juga menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Puji Setiyowati mengatakan penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat desa menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya Desa Anti-Korupsi.
Menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan akses informasi yang jelas mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk program pembangunan, penggunaan anggaran, dan pelayanan publik.
"Keterbukaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Desa Antikorupsi," katanya.
Baca juga: Tim gabungan sita 4.160 batang rokok ilegal di Jepara
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.