Pemkab Deli Serdang perkuat penataan lembaga kesejahteraan sosial - ANTARA News Sumatera Utara
Deli Serdang (ANTARA) - Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, memperkuat penataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), khususnya yang belum memiliki tanda daftar maupun izin operasional.
"Hingga saat ini masih terdapat cukup banyak LKS yang belum memiliki legalitas lengkap. Penataan dan pengawasan akan terus kita perkuat," kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, di Lubuk Pakam, Selasa saat memimpin rapat koordinasi penataan, pembinaan dan penerbitan izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Karena itu, rapat koordinasi tersebut juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing instansi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, maupun penindakan.
Ia meminta seluruh peserta menyampaikan permasalahan dan hambatan di lapangan sehingga dapat dirumuskan langkah konkret yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Kalau bisa dalam rapat ini kita sepakati apa yang menjadi tugas kita masing-masing. Setelah itu kita langsung bergerak melakukan penertiban terhadap LKS yang belum memiliki tanda daftar maupun izin operasional,” ujarnya.
Rudi berharap hasil rapat dituangkan dalam notulen yang memuat pembagian tugas seluruh instansi terkait sehingga langkah penanganan dapat segera dilaksanakan dan kejadian yang berpotensi merugikan anak-anak tidak terulang kembali.
Melalui rapat tersebut, Pemkab Deli Serdang berkomitmen memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap LKS guna mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meningkatkan kualitas pelayanan sosial, serta menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Deli Serdang.
Ia mengatakan, pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap LKS yang beroperasi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga tersebut.
"LKS atau panti yang belum memiliki tanda daftar dan izin operasional tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas kepantian, mengumpulkan anak-anak maupun melakukan penggalangan sumbangan. Ini merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap panti-panti yang ilegal," katanya.
Pewarta: Juraidi
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.