Pemkab Kupang siapkan RTRW sebagai dasar pengembangan wilayah

Kamis, 17 September 2026 16:13 WIB

Image Print

Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rencana Kawasan Strategis sejumlah pemerintah daerah di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (ANTARA/HO-Pemkab Kupang)

Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang Nusa Tenggara Timur menyiapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar mengarahkan pengembangan potensi pertanian, peternakan, pariwisata, industri, dan permukiman secara terencana.

Bupati Kupang Yosef Lede dalam keterangannya diterima di Kupang, Kamis, mengatakan penataan ruang diperlukan agar berbagai potensi wilayah dapat dikembangkan secara strategis dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Saya akui, Kabupaten Kupang sudah memekarkan tiga daerah/kabupaten, tetapi sebagai ibu yang melahirkan, perlu menata kehidupan dan tatanan wilayah yang baik," katanya.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rencana Kawasan Strategis Kabupaten Kupang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Ia mengatakan Kabupaten Kupang memiliki potensi besar di sektor pertanian, peternakan, pariwisata, permukiman, dan industri yang perlu diatur melalui tata ruang yang tepat.

Menurut dia, penataan ruang juga menjadi bagian dari upaya mengarahkan pembangunan Kabupaten Kupang agar lebih terencana dalam mewujudkan Kabupaten Kupang Emas.

Yosef mengatakan penataan kawasan perkotaan Oelamasi perlu diarahkan untuk mendukung pertumbuhan pusat bisnis, ekonomi, pendidikan, pariwisata, permukiman, dan pemerintahan.

Ia juga menyoroti keberadaan permukiman masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan agar dapat ditata sesuai ketentuan, serta penataan kembali kawasan industri Bolok secara bijaksana.

Selain itu, Pemkab Kupang mendorong penguatan usulan pembangunan bandar udara di wilayah Kupang Tengah atau Kupang Timur yang dinilai lebih representatif, strategis, dan mudah diakses masyarakat.

Yosef juga menyebut pengembangan kawasan wisata di Semau, termasuk rencana pembangunan patung Kristus, lapangan golf di Semau Selatan, savana Amfoang Tengah dan Amfoang Selatan, observatorium, serta kawasan industri sebagai potensi yang perlu diakomodasi dalam penataan ruang.

"Ini perlu diatur secara baik dalam RTRW sehingga memberikan asas manfaat bagi masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas menekankan agar RTRW yang disusun dapat dilaksanakan dengan baik dengan tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat.

"Kami berharap dapat menghasilkan RTRW yang berkualitas, berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan," katanya.

Ia mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Pemkab Kupang bersama Kementerian ATR/BPN dalam pembahasan RTRW tersebut.

Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengatakan rapat lintas sektor diharapkan menghasilkan penataan kawasan strategis Kabupaten Kupang yang sesuai dengan arah pembangunan daerah.

"Kita harapkan melalui rapat koordinasi lintas sektor hari ini menjadi fondasi dasar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik, maju, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat," katanya.

Rapat koordinasi lintas sektor tersebut membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah sebagai bagian dari proses penataan ruang.

Selain Kabupaten Kupang, rapat tersebut juga diikuti pemerintah daerah dari Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.