Pemkab Lampung Selatan perkuat pembenahan tata kelola pemerintahan
Pemkab Lampung Selatan perkuat pembenahan tata kelola pemerintahan
Selasa, 6 Oktober 2026 21:58 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto dalam rapat penyampaian atensi tindak lanjut atas rapat koordinasi, pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi di Kalianda, Selasa (6/10/2026). ANTARA/Riadi Gunawan
Setiap perkembangan tindak lanjut perlu dipantau dan disampaikan secara proaktif
Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung memperkuat pembenahan tata kelola pemerintahan, menindaklanjuti sejumlah catatan dan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto di Kalianda, Selasa, meminta seluruh perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap setiap poin yang menjadi atensi KPK serta segera menindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kalau ada hal yang masih dirasa sulit, belum dipahami atau menimbulkan keraguan, segera koordinasikan dengan Inspektorat agar dapat ditindaklanjuti,” kata dia.
Ia mengatakan setiap catatan dari KPK perlu dipahami secara utuh karena hasil pemantauan melalui sistem belum tentu menggambarkan kondisi secara menyeluruh.
Oleh karena itu, perangkat daerah diminta memberikan penjelasan atau klarifikasi apabila terdapat data maupun kondisi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Menurut dia, pembenahan administrasi bukan satu-satunya ukuran dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun, tertib administrasi tetap penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap perkembangan tindak lanjut perlu dipantau dan disampaikan secara proaktif,” ujarnya.
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan Pemkab Lampung Selatan telah menerima surat dari KPK yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar pada 1 Oktober 2026 di Aula Krakatau.
“Inspektorat bersama perangkat daerah terkait telah mulai menindaklanjuti sejumlah arahan tersebut,” katanya.
Dia mengatakan setiap perangkat daerah diminta menyiapkan bahan serta menyampaikan perkembangan tindak lanjut sebagai bagian dari proses pembenahan tata kelola pemerintahan.
Menurut Badruzzaman, seluruh rencana tindak lanjut ditargetkan dapat dilaporkan paling lambat pada 20 Oktober 2026.
Ia menekankan pembenahan tersebut membutuhkan komitmen bersama dan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah. Inspektorat akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan setiap langkah perbaikan berjalan sesuai arahan.
Pewarta : Riadi Gunawan
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.