Pemkab Sukamara susun Raperda Perlindungan Khusus Anak

Kamis, 1 Oktober 2026 10:50 WIB

Image Print

Sekda Sukamara Sunardi. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Sukamara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Khusus bagi Anak sebagai upaya memperkuat payung hukum dan pemenuhan hak-hak anak di daerah tersebut.

"Raperda Perlindungan Khusus bagi Anak ini disusun untuk memberikan kepastian hukum serta ruang penanganan yang komprehensif, mulai dari pencegahan hingga pemulihan bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus," ujar Sekretaris Daerah Sukamara Sunardi di Sukamara, Rabu.

Sunardi menyampaikan pembentukan raperda ini merupakan langkah strategis daerah untuk memastikan setiap anak, terutama yang berada dalam situasi rentan mendapat perlindungan secara maksimal dari negara dan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, sasaran perlindungan khusus ini mencakup anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, hingga anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.

Kemudian perlindungan juga mencakup anak yang dieksploitasi secara ekonomi atau seksual, hingga anak penyandang disabilitas dan korban kekerasan.

Baca juga: Sukamara dan Ketapang perkuat kolaborasi percepat pembangunan jalan penghubung

Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Sukamara berharap keterlibatan antar-instansi, lembaga masyarakat, hingga tingkat desa dapat terintegrasi dengan baik demi menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

"Pembahasan rancangan regulasi ini diharapkan dapat selesai sesuai target sehingga bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah dan diimplementasikan secara efektif di lapangan," jelas Sunardi.

Baca juga: Pemkab Sukamara perpanjang PJJ hingga 3 Oktober

Baca juga: Bupati Sukamara distribusikan alat pemadam kebakaran ke Sukaraja

Baca juga: Pemkab Sukamara susun dokumen RPPLH jaga kelestarian lingkungan

Pewarta : Donefrid Lalang
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.