Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengoptimalkan penagihan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui surat Imbauan Belum Daftar Ulang (BDU) kepada wajib pajak.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menyebut bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah merupakan tanggung jawab bersama karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Penerimaan pajak adalah tanggung jawab kita bersama. Pajak daerah, baik PBB maupun PKB dan BBNKB, berpotensi besar menopang pendapatan yang nantinya kembali untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Kita harus bersinergi hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan," kata Firman di Jakarta, Senin.

Firmanudin menginstruksikan para camat dan lurah untuk mengawal pendistribusian Surat Imbauan BDU PKB kepada pemilik kendaraan.

Selain itu, ia juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan layanan jemput bola untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Kepala Subanpenda Jakarta Barat, Kadar, mengatakan distribusi surat imbauan merupakan bagian dari upaya memperkuat basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kerja sama dengan jajaran kecamatan dan kelurahan sangat krusial dalam mempercepat penyampaian imbauan ini secara langsung kepada masyarakat. Kami berharap potensi pajak daerah dapat terserap secara optimal," katanya.

Lebih lanjut, Kepala UPP-PKB Jakarta Barat, Carto, menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun 2026, realisasi penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta, termasuk Jakarta Barat, telah mencapai sekitar 50 persen dari yang ditargetkan.

Menurutnya, penyerahan Surat Imbauan BDU merupakan salah satu langkah optimalisasi penagihan kepada wajib pajak yang belum melakukan daftar ulang kendaraan.

"Kami mengedukasi sekaligus mengingatkan masyarakat yang belum melakukan pendaftaran ulang kendaraan. Kami juga terus berkolaborasi dengan Pemkot, kepolisian, dan Jasa Raharja untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan," ujar Carto.

Baca juga: Kanwil DJP Jakpus perkuat sinergi lewat konsultasi publik

Baca juga: Rabu, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

Baca juga: DJP Jakarta Pusat dukung UMKM melalui pelatihan fotografi produk

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.