Pemkot Palangka Raya pastikan tindak tegas pelaku penyebab karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 16:46 WIB

Image Print

Petugas melakukan pemadaman kebakan lahan di Kota Palangka Raya. ANTARA/Aulia Rahman

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memastikan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan bencana kabut asap di wilayah setepat.

"Penanganan kasus Karhutla solusi yang terbaik adalah melakukan upaya pencegahan. Pendekatan yang dilakukan yaitu, pendekatan kesejahteraan, pendekatan lingkungan hidup dan pendekatan hukum. Artinya, kita mengutamakan tindakan persuasif tetapi tindakan tegas juga kita ambil jika ada yang melanggar," kata Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi di Palangka Raya, Rabu.

Menurut Budi, kejadian karhutla tidak terlepas dari unsur kesengajaan sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Palangka Raya untuk menindak pelaku pembakaran lahan. BPBD melakukan pelacakan lokasi kejadian dan menyerahkan data pendukung kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penindakan.

"Kita harus memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan. Data dan hasil pelacakan kejadian kami serahkan kepada aparat untuk ditindaklanjuti," katanya.

Dia menerangkan, sebagian besar wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini yang merupakan lahan gambut sangat rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau seperti saat ini.

Apalagi, berdasarkan prakiraan dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya masuk musim kemarau sejak Juni dan berlangsung hingga beberapa bulan mendatang.

Untuk itu, pria yang akrab di sapa Budi ini mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam antisipasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi penyebab bencana kabut asap.

"Pastikan lahan yang dimiliki tidak terbakar. Jika melihat adanya kejadian kebakaran atau orang yang melakukan pembakaran hutan dan lahan segera laporkan ke petugas. Bisa melapor melalui layanan call center 112," katanya.

Saat ini, Pemkot Palangka Raya juga telah menerapkan wilayahnya berstatus siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

BPBD Kota Palangka Raya juga mencatat, total luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat mencapai 11,5 hektare dengan 26 kejadian sejak penetapan status siaga karhutla pada 1 Juni 2026 hingga akhir pekan lalu. Sebaran kejadian karhutla terjadi di wilayah di Kecamatan Jekan Raya tercatat 21 kejadian dengan luas 9,05 hektare, Kecamatan Pahandut empat kejadian dengan luas lahan terbakar 0,92 haktare dan Kecamatan Sabangau satu kejadian dengan luas 1,55 haktare.

Budi menjelaskan kebakaran terjadi pada lahan milik masyarakat yang dibuka dan diduga sengaja dibiarkan terbakar. Selain itu, sejumlah titik api juga ditemukan di kawasan rawa yang kerap menjadi lokasi aktivitas masyarakat, seperti memancing, sehingga menyulitkan akses tim pemadam menuju lokasi.

Budi mencontohkan kebakaran yang terjadi di kawasan Danau Rangas beberapa waktu lalu dengan luas lahan yang cukup besar. Tim pemadam darat harus menempuh jarak hampir satu kilometer untuk mencapai titik api sehingga upaya penanganan memerlukan dukungan tambahan.

"Pada kejadian itu, kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meminta bantuan water bombing agar proses pemadaman dapat dilakukan lebih cepat," ujarnya.

Budi mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu karhutla yang lebih luas. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar pemadaman dapat dilakukan sedini mungkin.

"Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak membakar lahan dan segera melapor jika ada kejadian kebakaran," kata Budi.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.