Pemkot Palu tingkatkan kapasitas perangkat daerah susun LPPD
Pemkot Palu tingkatkan kapasitas perangkat daerah susun LPPD
Kamis, 30 Juli 2026 10:39 WIB
Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo. ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2026 guna memastikan laporan yang dihasilkan berkualitas, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“LPPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan cerminan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” kata Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo di Palu, Kamis.
Ia mengatakan penyusunan LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Menurut dia, melalui laporan tersebut pemerintah dapat mengetahui sejauh mana target pembangunan telah dicapai, dan pelayanan kepada masyarakat diberikan, serta bagaimana tata kelola pemerintahan dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Palu telah melaksanakan kegiatan penguatan penyusunan LPPD Kota Palu tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam menyusun laporan yang lebih baik.
Ia menekankan setiap perangkat daerah harus memastikan data, informasi, serta capaian kinerja yang disampaikan dalam LPPD memiliki tingkat akurasi dan validitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap data, informasi, maupun capaian kinerja yang disampaikan harus akurat, valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan sinergi agar proses penyusunan LPPD dapat berjalan tepat waktu serta menghasilkan dokumen yang menggambarkan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.
Menurut dia, hasil evaluasi LPPD nantinya tidak hanya menjadi penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga menjadi dasar dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan penyusunan LPPD harus dimaknai sebagai bagian dari evaluasi bersama untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya berharap perangkat daerah mampu meningkatkan kualitas penyajian data dan indikator kinerja sehingga LPPD yang dihasilkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026