Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menertibkan jaringan utilitas di 224 ruas jalan di Kota Surabaya yang tidak berizin dan belum memenuhi kewajiban sewa.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

"Kami menerima permohonan dari DSDABM untuk melakukan penertiban jaringan utilitas yang menyasar 224 ruas jalan di Kota Surabaya. Kami mulai melakukan penertiban pada 7 Oktober 2026. Hingga hari ini, kami telah menertibkan 10 ruas jalan dengan total 56 tiang," kata Agnis di Surabaya, Jumat.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan melalui sejumlah tahapan salah satunya Satpol PP bersama DSDABM terlebih dahulu melakukan survei dan penandaan terhadap kabel serta tiang yang menjadi sasaran sebelum pembongkaran dilaksanakan.

"Survei tersebut dilakukan untuk memastikan kabel dan tiang mana saja yang akan dibongkar. Setelah dilakukan penandaan, selanjutnya dilakukan pemotongan jaringan," ujarnya.

Sebelum penertiban, kata dia, Pemkot Surabaya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyedia layanan internet atau provider agar membongkar secara mandiri jaringan yang melanggar ketentuan.

Menurut Agnis, DSDABM telah menjalankan mekanisme penertiban sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan Walikota yang berlaku.

Selain penindakan, Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan melalui Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Tim tersebut bertugas memantau dan menata jaringan utilitas, termasuk memeriksa kesesuaian pemasangan serta status perizinannya.

"Tim KPJU setiap hari Kamis melakukan perapian sekaligus mengawasi jaringan utilitas yang berizin dan tidak berizin. Kami juga menerima aduan warga apabila menemukan pemasangan tiang baru yang perlu diperiksa," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.