Pemulihan jalur penghubung Gayo Lues-Aceh Timur dikebut
Pemulihan jalur penghubung Gayo Lues–Aceh Timur melalui Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues,Aceh, terus dilanjutkan dengan memfokuskan penanganan lanjutan pada titik jalan dan jembatan yang terdampak bencana. Perbaikan koridor ini penting untuk memulihkan mobilitas warga sekaligus memperlancar distribusi komoditas seperti kemiri, kopi, kakao, dan pinang menuju pasar di Aceh Timur.
Sejumlah titik pada jalur tersebut masih memerlukan penanganan lebih lanjut, terutama akses jalan dan jembatan di Desa Pertik serta Desa Pasir Putih. Kondisi ini menjadi perhatian karena jalur Pining tidak hanya menghubungkan antardesa, tetapi juga menopang kegiatan sosial, pelayanan dasar, dan perputaran ekonomi masyarakat di kawasan pedalaman Gayo Lues.
Upaya pemulihan telah berjalan sejak masa tanggap darurat. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melakukan normalisasi material longsor pada ruas Jalan Batas Aceh Timur–Pining–Blangkejeren, yang merupakan jalan kewenangan Pemerintah Aceh.
Kementerian Pekerjaan Umum juga memberikan dukungan penanganan secara bertahap terhadap ruas jalan provinsi menuju Pining. Melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, dukungan alat berat dimobilisasi dari arah Pining dan Lokop sesuai kebutuhan lapangan serta perkembangan pekerjaan.
Sejalan dengan pemulihan akses jalan, sejumlah penanganan pengendalian sungai di wilayah Gayo Lues juga telah dilaksanakan. Penguatan tebing sungai dengan bronjong di kawasan Aih Bobo, Kecamatan Dabun Gelang, serta titik penanganan lain di Putri Betung menjadi bagian dari upaya melindungi permukiman dan infrastruktur dari erosi serta luapan sungai.
Dalam monitoring dan evaluasi, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memetakan kebutuhan penanganan lanjutan pada koridor Blangkejeren–Lokop melalui Pining. Pemetaan dilakukan untuk memastikan titik-titik yang masih rusak dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Perwakilan Satgas PRR dari Kementerian Dalam Negeri, Imran, mengatakan kondisi di lapangan memperlihatkan perlunya penanganan yang terkoordinasi, terutama pada ruas jalan provinsi yang terdampak longsor.
“Kondisi sepanjang jalan, kita bisa melihat bagaimana longsoran yang terjadi di sepanjang jalan yang, menurut informasi, merupakan jalan provinsi yang dibangun oleh Pemerintah Aceh,” kata Imran.
Menurut Imran, pembagian peran penanganan telah diatur dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Dokumen tersebut menjadi pedoman agar pekerjaan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten dapat saling melengkapi serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kita berharap program rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah tersusun di dalam Renduk, yang sudah secara jelas memisahkan Renduk pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dapat dilaksanakan secara sinergis untuk memperbaiki wilayah antara Blangkejeren–Lokop,” ujarnya.
Kepala Desa Pertik, Zainal Abidin, berharap perbaikan dapat segera dilanjutkan agar jalur penghubung tersebut kembali mendukung aktivitas warga dan pemasaran hasil perkebunan. “Harapan kami sangat besar agar jalur ini bisa tembus kembali supaya ekonomi bangkit. Sepengetahuan kami, jalan di Pining ini merupakan kewenangan provinsi,” kata Zainal.