Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menegaskan penetapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Desa Kotaraja kini tinggal menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

"Jadi, kita menunggu untuk penghitungan kerugian negaranya, setelah itu, nanti rampung semua, baru kita penetapan tersangka," kata Gusti Ayu yang ditemui di Gedung Kejati NTB, Mataram, Jumat.

Dia menyatakan seluruh kebutuhan audit yang dilakukan Inspektorat Lombok Timur telah rampung.

Kebutuhan tersebut tidak terlepas dari keterangan saksi maupun kelengkapan dokumen yang sebelumnya telah didapatkan kejaksaan dalam rangkaian pemeriksaan di tahap penyidikan.

Perihal adanya dugaan lima desa lain di Kabupaten Lombok Timur yang juga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, Gusti Ayu tidak memungkiri hal tersebut masuk dalam penelusuran kejaksaan.

Tanpa mengungkap identitas dari lima desa tersebut, Gusti Ayu menyampaikan bahwa dugaan korupsi muncul dari temuan Inspektorat Lombok Timur.

Lembaga APIP sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak desa untuk melakukan pemulihan. Namun, tidak juga ada tindak lanjut penyelesaian hingga batas waktu 60 hari.

"Jadi, kita proses satu per satu dulu," ucapnya.

Persoalan hukum pada Desa Kotaraja ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran alokasi dana desa dan dana desa tahun 2024-2025.

Upaya kejaksaan dalam memperkuat alat bukti dilakukan dengan menggandeng pihak Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur untuk mengecek sejumlah pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran desa dan ahli pidana.

Pada tahap penyidikan ini, kejaksaan memeriksa sedikitnya 30 saksi, mulai dari Pemerintah Desa Kotaraja, masyarakat hingga pihak swasta.

Adapun dokumen yang disita berkaitan dengan inventarisasi aset desa, termasuk pengelolaan tanah kas desa yang diduga tidak dimasukkan ke dalam pendapatan asli desa (PADes).

Penyidik juga menyita bukti pencairan dana desa serta bukti penyerahan uang dari bendahara kepada penanggung jawab kegiatan.

Ada juga data pengelolaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ada indikasi uang yang dihimpun dari masyarakat sebagai pemohon PTSL terkait penyiapan administrasi dimanipulasi dalam laporan PADes.

Berdasarkan data dari laman Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desa Kotaraja pada tahun 2024 mengelola anggaran senilai Rp1,7 miliar dan tahun 2025 senilai Rp1,5 miliar. Anggaran Desa Kotaraja pada 2024–2025 dialokasikan untuk sejumlah pekerjaan.

Dalam perincian, anggaran dipergunakan untuk pemeliharaan jalan lingkungan permukiman, pembangunan saluran irigasi tersier, pemeliharaan drainase dan sanitasi, penyediaan sambungan air bersih rumah tangga, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana Posyandu.

Selain itu, terdapat anggaran untuk penyelenggaraan Posyandu, dukungan PAUD, penyuluhan kesehatan dan perlindungan anak, program rumah tidak layak huni (RTLH), pengelolaan sampah.

Peningkatan produksi peternakan, hingga penyediaan sarana pemerintahan desa, operasional pemerintah desa, kepemudaan, PKK, dan lembaga adat.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026