"Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara PA Bima dengan Pemerintah Kota Bima,"

Kota Bima (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Bima Kelas IB, Nusa Tenggara Barat, menangani sekitar 2.400 perkara setiap tahun, mencakup persoalan perkawinan, perceraian, dispensasi perkawinan, hingga penetapan status hukum keluarga yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Ketua Pengadilan Agama Bima H. Ihyaddin mengatakan banyaknya perkara yang ditangani menunjukkan pentingnya penguatan koordinasi antarlembaga, terutama untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan hukum dan administrasi kependudukan secara lebih efektif.

"Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara PA Bima dengan Pemerintah Kota Bima," kata Ihyaddin dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di Kota Bima, Selasa.

Ia menjelaskan, selain menangani ribuan perkara setiap tahun, pihaknya juga mencatat 483 perkara dispensasi perkawinan yang menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan hukum perkawinan.

Menurut dia, persoalan dispensasi perkawinan membutuhkan perhatian bersama, termasuk melalui peningkatan pemahaman masyarakat mengenai batas usia perkawinan dan pentingnya perlindungan terhadap anak.

Selain itu, pengadilan agama menghadapi persoalan perkawinan yang belum tercatat secara resmi atau nikah siri, yang dapat berdampak terhadap kepastian status hukum pasangan maupun pemenuhan dokumen administrasi kependudukan.

Ihyaddin mengatakan penanganan persoalan tersebut membutuhkan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terutama untuk memastikan pencatatan status perkawinan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah permohonan isbat nikah melalui pengadilan agama bagi pasangan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk memperkuat pelayanan, Pengadilan Agama Bima menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bima melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) di Aula Parenta, Kantor Wali Kota Bima.

Kerja sama tersebut diarahkan pada penguatan koordinasi, pemanfaatan data, dan sinkronisasi administrasi antara lembaga peradilan dan perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan hukum keluarga.

Sementara itu, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin mengatakan kerja sama lintas instansi diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan dan pertukaran data yang tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah sekaligus memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi guna meminimalkan potensi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, Ihyaddin menjelaskan pihaknya telah mengembangkan aplikasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat mengakses sejumlah layanan tanpa harus selalu menghadirkan para pihak secara fisik.

Penguatan layanan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Melalui kerja sama tersebut, Pengadilan Agama Bima dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pelayanan hukum keluarga, meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pewarta : Ady Ardiansah
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026