Pengadilan kabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima Roy Suryo

Selasa, 15 September 2026 15:33 WIB

Image Print

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelsr sidang pembacaan putusan praperadilan Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi Rp206 juta, Selasa (15/9/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan kelima praperadilan Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi Rp206 juta.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Turut Termohon II, yang merupakan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk membayar ganti rugi. Dalam perkara ini, diberikan kuasa kepada Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Rofii Edy Purnomo.

Hakim menyebutkan hal itu termaktub dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, yang mengatur pembayaran ganti kerugian oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang keuangan, berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan.

"Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan," ucap Darpawan.

Baca juga: KPK panggil mantan aspri Ridwan Kamil

Hakim menilai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban melakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, meskipun mekanisme dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru belum memiliki aturan pelaksana secara lengkap.

"Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5 juta. Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5 juta kepada Pemohon," kata Darpawan.

Hakim mempertimbangkan ganti rugi imateriil adalah bagian dari kerugian yang dapat dituntut seseorang yang mengalami penangkapan dan penahanan secara tidak sah.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 173 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang.

Hanya saja dalam putusannya, hakim tidak mengabulkan seluruh alasan Roy Suryo soal kerugian imateriil yang diajukan sebesar Rp100 juta. Roy Suryo beralasan kerugian itu didapat lantaran ia mengalami beban psikologis, rasa cemas, serangan terhadap kehormatan, serta stigma sosial akibat pemberitaan terkait perkara yang menjeratnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim kabulkan sebagian praperadilan kelima Roy Suryo

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.