Denpasar (ANTARA) - Pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali memastikan pesan ancaman bom yang beredar tidak benar setelah dilakukan penelusuran sesuai standar operasional berlaku.

“Pihak keamanan serta unit terkait melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan kembali keselamatan, keamanan, namun setelah ditelusuri, ditindaklanjuti, dipastikan kembali bahwa tidak ada kebenaran terkait dengan informasi yang kami terima,” kata Communication and Legal Division Head Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Gede Eka Sandi Asmadi.

Eka Sandi dalam keterangan di Denpasar, Selasa, terlebih dahulu menjelaskan bahwa ancaman bom beredar melalui pesan elektronik pada hari Minggu 2 Agustus 2026 pada pukul 21.58 WITA.

Komite Keamanan dan instansi terkait segera melaksanakan prosedur penanganan ancaman keamanan sesuai standar operasional yang berlaku, namun dari penelusuran tak ada indikasi kebenaran atas pesan tersebut.

Dengan demikian, seluruh operasional penerbangan dan pelayanan kebandarudaraan di Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak malam itu berjalan secara aman, lancar, dan terkendali.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa penerbangan dan operasional bandara itu tetap berjalan dengan normal, lancar, dan terkendali,” ucap Eka Sandi.

Manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai menyampaikan kepada seluruh pengguna jasa bandara dan masyarakat umum untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Eka Sandi memastikan pengelola bandara berkomitmen untuk memastikan aspek keamanan dan keselamatan operasional bandara.

Ia juga meminta kepada masyarakat dan pengguna jasa bandara untuk tidak bercanda, membuat, atau menyampaikan informasi palsu mengenai ancaman bom, maupun bentuk ancaman keamanan lainnya di bandara.

Bandara merupakan objek vital nasional yang pengamanannya dilaksanakan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada seluruh pengguna jasa dan masyarakat untuk tidak bercanda menyampaikan informasi palsu karena ini akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, segala bentuk penyampaian informasi palsu mengenai ancaman dan gangguan keamanan di bandara merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi berwenang dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui kanal komunikasi resmi,” tutur Eka Sandi.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.