AKURAT.CO Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai tidak boleh berhenti hanya pada tindak pidana asal maupun tersangka utama.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang masuk dalam bagan atau matriks pemetaan jaringan yang telah disusun aparat penegak hukum, termasuk apabila terdapat nama advokat maupun kantor hukum.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah hubungan yang terjalin di dalam bagan tersebut semata-mata merupakan hubungan profesional antara advokat dan klien (client-lawyer relationship) atau justru mengarah pada adanya kesepakatan jahat (meeting of minds).

Baca Juga: Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Adriansyah di Media Sosial

"Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak boleh berhenti pada predicate crime (tindak pidana asal) maupun pelaku utamanya saja. Sepanjang para pihak, termasuk oknum advokat atau kantor hukum yang masuk dalam radar pemetaan (matrix) aparat penegak hukum, transparansi aliran dana mereka wajib diklarifikasi secara tuntas. Penyidik harus memastikan apakah hubungan yang terjalin dalam skema atau bagan tersebut murni hubungan profesional atau justru memuat adanya kesepakatan kehendak jahat," kata Azmi kepada Akurat.co, Minggu (2/8/2026).

Dia menjelaskan, apabila penyidik menemukan adanya interaksi yang tidak lazim antara oknum aparat atau mantan pejabat dengan pihak swasta maupun kantor hukum dalam rangka mengamankan atau menyamarkan aset hasil kejahatan, maka kondisi tersebut dapat menjadi indikasi awal adanya permufakatan jahat (samenspanning).

"Jika sepanjang ditemukan interaksi tidak wajar antara oknum aparat atau mantan pejabat dengan pihak swasta maupun kantor hukum untuk 'mengamankan' atau menyamarkan aset, maka secara hukum indikasi awal permufakatan jahat telah terpenuhi," ujarnya.

Dia menegaskan, profesi advokat tidak dapat dijadikan tameng apabila terbukti terlibat dalam penyamaran aset hasil tindak pidana. Apabila terbukti ada kesepahaman untuk menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalirkan dana hasil kejahatan, maka imunitas profesi advokat gugur demi hukum.

"Para pihak yang terlibat, baik berupa perbuatan maupun keadaan yang memfasilitasi atau menampung aliran dana, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik sebagai pelaku aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU maupun pelaku pasif atau penyertaan berdasarkan Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU," tegasnya.

Karena itu, dia mendorong Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU

Penyidik juga perlu memanggil dan memeriksa seluruh nama, pihak swasta, maupun firma atau kantor hukum yang tercantum dalam bagan pemetaan jaringan, kemudian menelusuri seluruh aliran dana melalui pendekatan follow the money secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Azmi juga mendorong dilakukan audit forensik keuangan terhadap seluruh entitas yang memiliki afiliasi guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, Akurat.co memberitakan bahwa nama advokat Mohammad Ali Nurdin disebut dalam bagan pemetaan jaringan yang disusun penyidik terkait perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Dalam laporan tersebut, Ali disebut berkaitan dengan dugaan pertemuan bersama seorang oknum staf khusus menteri dengan pengusaha Samin Tan.