Pontianak (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

"Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan operasional dan penyaluran bahan bakar minyak, khususnya BBM bersubsidi, agar tepat sasaran serta pelayanan kepada masyarakat tetap sesuai ketentuan," kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun di dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu.

Edi mengatakan jumlah surat yang diterbitkan lebih besar dibandingkan SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat.

"Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan," tuturnya.

Dia menjelaskan, pengawasan lapangan dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai ketidaksesuaian, termasuk penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar dan penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan.

Pemeriksaan juga mencakup pelayanan kepada konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi serta kepatuhan terhadap prosedur dan standar operasional yang berlaku di SPBU.

Berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan, Pertamina memberikan pembinaan melalui surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional hingga penghentian sementara operasional.

"Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan," tuturnya.

Selain penyaluran BBM subsidi, evaluasi juga dilakukan terhadap prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta standar pelayanan.

Pertamina memperkuat pengawasan melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjaga penyaluran energi tetap tertib.

Edi menegaskan setiap pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan serta pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

"Pertamina mengimbau pengelola SPBU mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan mengajak masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan serta melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.