Jakarta (ANTARA) - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) mendorong penggunaan meterai elektronik pada lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagai bagian dari digitalisasi layanan publik dan peningkatan efisiensi proses administrasi.

Head of Digital Commercial PERURI Shitta Marsela dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengatakan mengatakan verifikasi Meterai Elektronik tidak hanya dilakukan untuk memastikan status meterai, tetapi juga keterikatannya dengan dokumen asli.

Perubahan terhadap dokumen setelah pembubuhan meterai dapat teridentifikasi melalui proses tersebut.

Integrasi memungkinkan pengguna membubuhkan Meterai Elektronik langsung melalui aplikasi layanan tanpa berpindah ke platform lain. Mekanisme ini dapat diterapkan pada pengajuan, perpanjangan, dan registrasi fasilitas karantina secara daring.

Penerapan tersebut dinilai dapat mempercepat penyelesaian dokumen, mengurangi penggunaan kertas, serta menekan biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses administrasi. Efisiensi ini menjadi penting bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan layanan karantina dalam kegiatan perdagangan dan distribusi barang.

Meterai Elektronik merupakan tanda bukti pembayaran bea meterai atas dokumen digital. Sistem tersebut dilengkapi fitur keamanan untuk memastikan keaslian meterai, menjaga integritas data, dan mengidentifikasi perubahan pada dokumen.

Baca juga: Peruri salurkan makan bergizi tekan stunting di Karawang

PERURI juga memperkenalkan aplikasi Meterai Desktop yang memungkinkan pembubuhan meterai melalui komputer tanpa mengunggah dokumen ke platform lain. Meterai Elektronik turut tersedia melalui distributor dan portal reseller resmi.

Perluasan penggunaannya diharapkan mendukung ekosistem layanan publik digital yang lebih terintegrasi sekaligus mengurangi hambatan administrasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Pewarta: Imamatul Silfia
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.