Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Sejumlah petani mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Salah seorang petani Jember Jumantoro membawa sebuah tumpeng pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kejaksaan yang diterima langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Jember Yadyn di Kantor Kejari setempat, Rabu.

"Kami bagian dari masyarakat Jember berharap Kejaksaan yang merupakan aparat penegak hukum tidak tebang pilih terhadap semua kasus hukum, khususnya kasus korupsi," kata Jumantoro.

Ia juga mengapresiasi pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan ditindaklanjuti dengan baik, sehingga menjadi harapan masyarakat agar keadilan selalu ditegakkan.

"Kami berharap semua kasus korupsi di Jember diproses sesuai dengan prosedur dan tidak ada kasus yang dihentikan," tuturnya.

Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman dalam sosialisasi pembentukan peraturan daerah (sosperda) yang sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan yang divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta.

"Kasus itu jangan hanya berhenti di salah satu wakil ketua DPRD Jember, namun harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya," katanya.

Sementara itu, Kajari Jember Yadyn mengatakan pihaknya tidak akan melakukan tebang pilih dalam menangani semua perkara yang masuk di lembaga kejaksaan itu.

"Selama bertugas menjadi Kajari Jember dalam waktu lima bulan, tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus korupsi maupun perkara lainnya," katanya.

Menurut dia, aparat penegak hukum akan bekerja sesuai dengan prosedur dalam menangani sebuah perkara dan tidak satupun luput dari perhatian penyidik, namun perlu skala prioritas dalam menentukan perkara mana yang harus didahulukan.

"Untuk kasus sosperda tidak hanya berhenti di mantan Wakil Ketua DPRD Jember karena ada kemungkinan tersangka baru sesuai putusan majelis hakim yang menyebutkan ada pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.

Yadyn juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tujuh perintah Jaksa Agung sebagai pedoman bagi seluruh insan Adhyaksa dalam peringatan Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI tersebut.

Perintah yang disampaikan itu di antaranya jajaran Kejaksaan untuk menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

Kemudian, jajaran Kejaksaan diperintahkan mengembalikan kehormatan dan maruah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.

Peringatan Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI mengusung tema "Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis".

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.