Petani Tebu Gerah, Blak-blakan Bilang Tak Semua Dapat Pupuk Subsidi
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) blak-blakan, mengungkap tidak semua petani tebu mendapatkan pupuk subsidi sesuai kebutuhan. Bahkan, petani dengan lahan puluhan hingga ratusan hektare disebut bisa hanya memperoleh alokasi pupuk subsidi untuk 2 hektare.
Hal itu disampaikan Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Soemitro mengatakan, keterbatasan alokasi pupuk subsidi membuat petani tebu harus mengandalkan pupuk non-subsidi untuk memenuhi kebutuhan tanaman.
"Sekarang ini, saya kalau (lahannya)10 hektare, dikasihnya cuma untuk 2 hektare. Kalau lahan 20 hektare, dapatnya (pupuk subsidi) untuk 2 hektare juga. 40 hektar tanaman saya misalnya, hanya dapat pupuk subsidi untuk 2 hektare. 100 hektar pun cuma 2 hektare," katanya.
Padahal, kebutuhan pupuk ZA untuk tanaman tebu menurut Soemitro mencapai minimal 500-600 kg per hektare. Namun, ia mengatakan petani yang ditemuinya hanya memperoleh sekitar 108 kg per hektare.
Kondisi tersebut membuat petani harus membeli pupuk non-subsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi. Soemitro mencatat harga pupuk ZA non-subsidi pada awal 2026 masih sekitar Rp4.300 per kg.
Namun, harga tersebut kemudian melonjak di tengah konflik Iran-Amerika, ketika petani sedang memasuki periode membutuhkan pupuk dalam jumlah besar.
"Awal 2026 oke, kami beli pupuk sekitar Rp4.300 (per kg). Begitu Iran dihantam sama Amerika Pak. Di pertengahan musim kami ini besar-besarnya butuh pupuk. Pupuk itu sempat naik, non subsidi ZA plus, Rp9.700 bahkan Rp10.500 (per kg). Kami siap, asal gulanya jangan dibatasi harganya (di tingkat konsumen)," ujar dia.
Petani Minta Harga Gula Tak Dikunci
Dengan kondisi tersebut, Soemitro meminta agar petani yang harus menggunakan pupuk non-subsidi tidak dibebani dengan batas harga gula di tingkat konsumen.
Menurutnya, petani bersedia menanggung mahalnya biaya pupuk non-subsidi. Namun, konsekuensinya harga gula seharusnya dapat mengikuti mekanisme pasar.
"Kalau kami menggunakan pupuk non subsidi, harganya jangan dibatasi dong. Biarkanlah kami ini menjual gula sebagaimana harga pasar," tutur Soemitro.
Ia menilai pemerintah tetap dapat melindungi konsumen jika harga gula melonjak, tanpa harus membatasi harga jual petani melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP).
"Kalau ada harga melonjak, pukul dengan operasi pasar. Nggak apa-apa. Tapi biarkanlah pasar ini turunkanlah dengan operasi pasar. Jangan diturunkan dengan belenggu HET maupun HAP," ucapnya.
Karena itu, APTRI mengusulkan agar pemerintah tetap menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), tetapi menghapus Harga Acuan Penjualan (HAP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula di tingkat konsumen.
"Oleh sebab itu, selain HPP kami mengusulkan ada penghapusan HAP atau HET di tingkat konsumen. Tetapi bukan kami ingin mahal. Beras pun itu ada operasi pasar nggak apa-apa Pak, cabai ada operasi pasar. Tapi kami bolehlah jual gula (tanpa dibatasi HET di tingkat konsumen) itu. Ini keadilan kami," terang dia.
Soemitro juga menegaskan, APTRI tidak mempersoalkan jika petani pada akhirnya harus menggunakan pupuk non-subsidi. Yang dipersoalkan adalah anggapan bahwa petani tebu telah menikmati subsidi pupuk secara penuh.
"Maaf, jangan dinarasikan bahwa petani tebu ini sudah diberikan pupuk subsidi bahkan harganya sekarang turun, apalagi yang dikeluhkesahkan. Nggak apa-apa, kami ndak dikasih subsidi nggak apa-apa. Tapi jangan dianggap bahwa kami ini dapat subsidi," ucapnya.
Menurut APTRI, terbatasnya pupuk subsidi dan tingginya harga pupuk non-subsidi menjadi alasan petani membutuhkan keleluasaan dalam menentukan harga gula. Di sisi lain, pemerintah tetap dapat menggunakan operasi pasar sebagai instrumen untuk menjaga harga jika terjadi kenaikan yang membebani konsumen.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) Foto: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]