PNKT Turunkan Personel Karang Taruna untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) mengerahkan personel dan relawan Karang Taruna untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dukungan tersebut disalurkan melalui Pengurus Provinsi Karang Taruna (PPKT) di wilayah terdampak, termasuk dengan mengirimkan tenda dan memberikan dana operasional.
Pengerahan personel dilakukan setelah Satgas Tanggap Bencana PNKT mendapat arahan Ketua Umum PNKT Budisatrio Djiwandono untuk mengambil peran dalam membantu petugas dan masyarakat menghadapi Karhutla.
Wakil Ketua Umum Tanggap Bencana dan Lingkungan Hidup PNKT sekaligus Ketua Satgas Tanggap Bencana PNKT, Arfan Arlanda, mengatakan konsolidasi personel telah dilakukan di lima provinsi prioritas untuk mendukung penanganan Karhutla di lapangan.
Lima provinsi tersebut yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, yang berdasarkan pemetaan awal mencakup 17 kabupaten/kota terdampak.
“Setelah mendapat arahan dan perintah dari Ketua Umum PNKT Budisatrio Djiwandono, kami langsung mengonsolidasikan jajaran Karang Taruna di daerah terdampak. Personel kita kerahkan untuk membantu sesuai kebutuhan dan kewenangan, terutama mendukung petugas, relawan, serta masyarakat terdampak,” kata Arfan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Personel Fokus Dukung Posko, Logistik, hingga Komunikasi Lapangan
Menurut Arfan, pengerahan personel dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing wilayah. Karang Taruna dapat membantu melalui pendirian dan pengelolaan posko, dukungan distribusi logistik, komunikasi dan pelaporan kondisi lapangan, mobilisasi masyarakat, hingga dukungan kepada relawan yang bekerja di sekitar lokasi Karhutla.
Dalam konsep penanganan yang disusun Satgas, Karang Taruna ditempatkan sebagai unsur pendukung kesiapsiagaan masyarakat, mulai dari pencegahan, deteksi dini, respons awal, dukungan komunikasi hingga penanganan pascakejadian. Personel Karang Taruna tidak diarahkan melakukan pemadaman pada kondisi berbahaya tanpa pelatihan, alat pelindung diri, dan pendampingan petugas yang berkompeten.
“Karang Taruna bukan mengambil alih tugas pemadaman. Arahan Ketua Umum adalah bagaimana kita bisa meringankan beban petugas yang berada di garis depan. Personel kita di daerah menjadi kekuatan pendukung agar penanganan bisa berjalan lebih cepat,” ujar Arfan.