Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap jaringan peredaran narkoba disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Paser dalam Operasi Antik Mahakam 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu, di Balikpapan, Kamis, mengatakan polisi menangkap seorang bandar berinisial MYF (54) yang telah lama menjadi target operasi.

"Polisi menangkap satu orang bandar berinisial MYF," katanya.

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi seberat 2,17 gram, serta sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, surat keterangan tanah atas lahan sawit seluas 13 hektare, serta sertifikat hak milik.

Romylus mengatakan seluruh barang bukti disita saat penggeledahan di rumah tersangka di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pendalaman, MYF diduga mengedarkan narkoba sebanyak satu hingga 1,5 kilogram per bulan. Tersangka juga menggunakan rekening pribadi dan rekening milik orang lain untuk menyamarkan aliran dana hasil transaksi.

"Tersangka telah aktif menjalankan bisnis narkoba sejak 2023 hingga saat ini di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser," ujarnya.

Penyidik menjerat MYF dengan pasal persangkaan primer meliputi Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Romylus mengatakan tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Penyidik juga menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Menurut dia, penerapan pasal TPPU merupakan komitmen kepolisian untuk memiskinkan bandar narkotika sehingga memberikan efek jera yang lebih maksimal.
 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.