Polda Sumbar dalami peran 21 pelaku promotor judi daring
Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) terus mendalami peran 21 pelaku yang diamankan karena diduga sebagai jaringan promotor judi dalam jaringan (Daring) di kota setempat.
"Penyidik sampai saat ini masih terus mendalami peran dari masing-masing orang yang telah diamankan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya di Padang, Senin.
Ia mengatakan berdasarkan penyelidikan awal memang para pelaku diduga telah menyebarkan tautan (link) situs judi melalui berbagai platform digital.
Tujuannya adalah untuk menggaet para pengguna media sosial untuk ikut bermain judi daring, dan memperoleh keuntungan finansial dari aktivitasnya.
Namun demikian penelusuran lebih dalam diperlukan untuk mencari kemungkinan adanya koordinator, pengelola akun, jaringan perekrut, atau pihak lain yang juga memperoleh keuntungan dari aktivitas gelap tersebut.
Ia mengatakan selain memeriksa para terduga pelaku, penyidik juga melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap seluruh perangkat elektronik yang disita.
Total barang elektronik yang disita oleh Polisi dari tangan para pelaku adalah 31 unit telepon genggam, dan satu unit laptop.
"Seluruh orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Penyidik juga terus melengkapi alat bukti perkara," katanya.
Dalam perkara itu Polisi menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan atau huruf b juncto (Jo) pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI bagi pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian.
Aktivitas gelap para pelaku itu terbongkar ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar menggelar operasi serentak di tiga lokasi di Kota Padang, pada Jumat (24/7) dini hari.
Operasi dilakukan oleh Polisi di kawasan Surau Gadang, Kurao Siteba, dan Parak Laweh, yang diduga menjadi "markas" pelaku dalam mendistribusikan konten bermuatan perjudian melalui media digital.
Polda Sumbar menegaskan pemberantasan perjudian daring adalah salah satu prioritas penegakan hukum di bidang kejahatan siber di provinsi setempat.
Penindakan tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga promotor, penyebar tautan, perekrut pemain, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian.