Polda Sumsel segel 620 hektare lahan konsesi korporasi terindikasi karhutla
Polda Sumsel segel 620 hektare lahan konsesi korporasi terindikasi karhutla
Jumat, 16 Oktober 2026 20:18 WIB
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana. ANTARA/HO/Polda Sumsel
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyegel area konsesi berizin seluas 620,62 hektare yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada kluster korporasi di wilayah tersebut.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana dalam rilisnya di Palembang, Jumat, mengatakan penyegelan dan pemasangan garis polisi tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dalam rangka proses penyidikan serta pendalaman perkara karhutla.
"Berdasarkan data yang ada, jajaran Polda Sumsel menangani 58 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 laporan polisi merupakan perkara dalam kluster korporasi yang tengah didalami penyidik," katanya.
Ia menegaskan, dalam mengusut perkara yang melibatkan sektor korporasi, kepolisian mengedepankan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah guna memastikan penegakan hukum yang profesional dan terukur.
Polda Sumsel juga melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah serta kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi terkemuka, seperti IPB University, untuk menganalisis bukti fisik dan kondisi lingkungan di lokasi kejadian.
Selain penanganan pascakebakaran, penyidik turut mendalami kepatuhan perusahaan terhadap aspek pencegahan. Evaluasi dilakukan terhadap kesiapan sarana dan prasarana pengendali kebakaran, seperti menara pemantau api, keberadaan embung air, ketersediaan alat pemadam, hingga kesiapsiagaan regu pemadam internal perusahaan.
"Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa penanganan karhutla yang efektif membutuhkan kolaborasi kuat dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Polda Sumsel bersama instansi terkait akan terus meningkatkan patroli terpadu serta pemantauan titik panas (hotspot) guna meminimalkan risiko karhutla demi terwujudnya lingkungan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026