Polisi amankan delapan orang terkait pungli di Jalinsum OKU
Polisi amankan delapan orang terkait pungli di Jalinsum OKU
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:37 WIB
Tiga dari delapan pelaku pungli diamankan anggota Polres OKU, Sabtu. ANTARA/HO/Polres OKU
Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU), Sumatera Selatan, mengamankan delapan orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) pada 5–7 Oktober 2026.
“Para pelaku terjaring razia premanisme dalam rangka Operasi Sikat Musi 2026 di wilayah hukum Polres OKU,” kata Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Palembang, Sabtu.
Delapan orang tersebut masing-masing berinisial AP (37), HN (47), HI (26), SO (61), AO (42), CM, RA, dan RI.
Helmy menjelaskan, mereka diamankan saat diduga melakukan pungli terhadap truk angkutan batu bara dan kendaraan lain di sejumlah lokasi berbeda.
Lokasi tersebut meliputi Jalinsum di Desa Ulak Pandan, Desa Lubuk Dalam, Desa Peninjauan, Simpang Air Paoh, dan Desa Karya Jaya.
Dari hasil penertiban tersebut, polisi menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pungli terhadap truk pengangkut barang dan batu bara yang melintas di jalur tersebut.
"Mereka diberikan pembinaan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai pungli maupun tindakan premanisme dikemudian hari," tegasnya.
Ia menjelaskan Operasi Sikat Musi 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan rasa aman dan nyaman serta mencegah praktik premanisme yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres OKU akan terus melakukan penertiban selama operasi berlangsung untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintasi wilayah tersebut.
Selain itu, polisi menggencarkan patroli dialogis pada siang dan malam hari di sepanjang Jalinsum, terutama di lokasi yang rawan terjadi pungli.
“Bagi oknum yang kedapatan melakukan segala bentuk aksi pungli yang meresahkan masyarakat akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Helmy.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026