Hastry menambahkan, kondisi jenazah yang telah dimakamkan cukup lama menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan. Untuk diketahui, Sutrimo telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026.

“Memang proses pembusukan pasti sudah terjadi karena sudah lebih dari 10 hari, dari tanggal 23 Juli ya,” katanya.

Tetapi, dia optimis hasil pemeriksaan akan maksimal karena kondisi lingkungan makam yang kering dan bagus.

“Tapi kita berharap kita mendapatkan karena keadaan lingkungannya yang kering dan bagus di sini,” ujar Hastry.

Saat ditanya apakah pemeriksaan masih dapat mendeteksi kemungkinan kematian tidak wajar setelah jenazah lama dikubur, Hastry belum memberikan kesimpulan.

“Makanya, kita tunggu nanti hasil lab-nya,” jawabnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik berusaha mencari petunjuk lebih jauh penyebab kematian dengan membongkar makam Sutrimo. Pemeriksaan jenazah dilakukan melalui beberapa tahapan.

“Ada tiga tahapan kegiatan hari ini. Yang pertama, pelaksanaan bongkar kuburan atau lebih banyak kita kenal dengan istilah eksumasi,” kata Budi.

Setelah makam dibongkar dan jenazah diangkat, tim melakukan pemeriksaan luar. Pemeriksaan ini antara lain untuk memastikan identitas jenazah sesuai dengan permohonan penyidik.

“Yang kedua, ada pemeriksaan luar jenazah. Ini sesuai untuk mengetahui identitas jenazah sesuai dengan surat permohonan penyidik terhadap identitas yang diperiksa,” jelasnya.

Tahap berikutnya yakni pemeriksaan bagian dalam jenazah. Pemeriksaan ini dilakukan tim dokter forensik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik.

“Yang ketiga, ada pemeriksaan bagian dalam. Nanti secara materi lengkap akan disampaikan oleh Ketua PDFMI,” ujar Budi.

Dalam ekshumasi tersebut, tim gabungan dokter forensik tidak hanya berasal dari satu wilayah. Persatuan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Jaya, Jawa Tengah dan Jawa Timur ikut dilibatkan.

“Jadi tim gabungan dokter forensik ini terdiri dari PDFMI Jaya, ada PDFMI Jawa Tengah, dan PDFMI Jawa Timur,” katanya.

Budi menegaskan, ekshumasi merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Polisi juga memastikan kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama antarjajaran.

“Pelaksanaan hari ini, ini merupakan proses dari penyidikan. Ini kolaborasi, dukungan dari Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, bersama Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Budi pastikan keluarga Sutrimo telah memberikan izin dan persetujuan resmi untuk pemeriksaan jenazah. Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai riwayat medis Sutrimo dan menjadi petunjuk bagi penyidik.

“Keluarga almarhum sudah memberikan izin, memberikan restu secara resmi untuk dilakukan eksumasi, pemeriksaan jenazah untuk mengetahui riwayat medis maupun apa yang akan kita harapkan di dalam penemuan ini oleh tim gabungan dokter forensik,” kata Budi.