Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Provinsi Aceh, menangkap tersangka tindak pidana korupsi dana desa yang menjadi buronan selama tujuh tahun saat menjadi petani kopi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Mirzan di Pidie, Jumat, mengatakan tersangka berinisial K. Tersangka ditangkap di Kabupaten Bener Meriah, Kamis (16/7) pukul 23.00 WIB.

"K masuk daftar pencarian orang atau DPO dan menjadi buronan kepolisian selama tujuh tahun. Saat ditangkap, K menjadi petani kopi di Kabupaten Bener Meriah," katanya.

Perwira pertama Polres Pidie itu menyebutkan penangkapan K setelah petugas melacak keberadaannya. K akhirnya ditangkap di Dusun Sesongo, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Sebelumnya, penyidik Polres Pidie menetapkan K sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada 2019. K diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, tahun anggaran 2016 dan 2017.

Saat proses penyidikan, kata dia, penyidik melayangkan surat panggilan kepada K. Akan tetapi, K tidak pernah memenuhi panggilan hingga akhirnya ditetapkan masuk dalam DPO.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, K diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia selama sekitar tiga tahun. Setelah kembali ke Aceh, K berpindah-pindah tempat tinggal di beberapa kabupaten.

"Berkat kerja keras dan penyidikan berkesinambungan, keberadaan K akhirnya dilacak. Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie bergerak cepat dan menangkap K tanpa perlawanan," kata Mirzan.

Selanjutnya, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut dibawa ke Polres Pidie di Sigli, ibu kota Kabupaten Pidie, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan tersangka yang menjadi buronan selama tujuh tahun tersebut merupakan komitmen Polres Pidie dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Polres Pidie menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya untuk menghindari proses hukum, meskipun telah berupaya melarikan diri selama bertahun-tahun," kata Mirzan.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.