Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali

Denpasar (ANTARA) - Polda Bali mengusut jaringan penyelundupan narkotika setelah menangkap perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36) yang diduga membawa 3,6 kilogram kokain cair di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.

Rina menjelaskan penindakan terhadap perempuan tersebut dilakukan pada Selasa (6/10) sekitar pukul 18.00 WITA oleh petugas Polda Bali bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan kokain yang telah diubah menjadi bentuk cair atau liquid cocaine.

“Narkotika itu disimpan di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” katanya.

Baca juga: WNA Belarus didakwa miliki ganja dan kokain di Bali

Modus penyamaran tersebut diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika agar tidak mudah terdeteksi saat melewati pemeriksaan di bandara.

Dari tangan perempuan tersebut, petugas menyita kokain cair dengan berat bruto 3.659,9 gram atau sekitar 3,6 kilogram.

Rina menyebut pengungkapan tersebut sebagai salah satu penyitaan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir.

Pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai untuk mencegah masuknya narkotika melalui jalur penerbangan internasional.

Baca juga: Imigrasi Bali gagalkan keberangkatan WNA bawa kokain

Polda Bali menegaskan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Bali.

Polda Bali memperkirakan penyitaan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Hingga Minggu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih mendalami jaringan pemasok dan tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut. Rincian lebih lanjut mengenai hasil penyidikan belum disampaikan.

Perempuan warga negara Brasil tersebut kini ditahan di Markas Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: WNA Kazakhstan didakwa bawa 2,5 kilogram kokain ke Bali

Baca juga: WN Inggris simpan 1,4 kg kokain di Bali divonis 9 tahun penjara

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.