Polres Barito Utara ringkus wanita pengedar narkoba
Polres Barito Utara ringkus wanita pengedar narkoba
Minggu, 23 Agustus 2026 13:11 WIB
Terduga pelaku HD beserta barang bukti pada saat diamankan di Mapolres Barito Utara. ANTARA/HO-Polres Barito Utara.
Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Timur, melalui Satresnarkoba meringkus seorang perempuan berinisial HD (41) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, dengan barang bukti seberat 10,37 gram.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P., Minggu.
Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 23.45 WIB di sebuah rumah di Desa Bukit Sawit RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
Petugas terlebih dahulu mengamankan HD yang berada di dalam rumah sebelum melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum serta berdasarkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan 17 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 5,33 gram dan satu plastik klip besar berisi barang serupa dengan berat kotor 5,04 gram.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar terbebas dari peredaran narkotika,” ucapnya.
Selain sabu, Novendra menjelaskan, petugas turut mengamankan satu tas selempang hitam, dua dompet, dua timbangan digital, satu kotak biru, satu korek api, serta sejumlah sendok takar plastik dan plastik klip kosong.
Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah bagian kamar, termasuk kotak biru yang berada di rak dinding serta tas yang berisi timbangan digital, paket diduga sabu, dompet, plastik klip, sendok takar dan korek api.
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum terhadap HD," ujarnya.
Terlapor beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
HD dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Satresnarkoba akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara,” tegas Novendra.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.