Polres Bungo tetapkan pemuda tersangka penipuan QRIS palsu - ANTARA News Jambi
Kota Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bungo, Jambi, menetapkan seorang pemuda berinisial AND (19) sebagai tersangka dugaan penipuan menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu yang merugikan pengelola tempat hiburan hingga Rp89,9 juta.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Bungo Iptu Bambang Jaya Mandala dalam keterangannya di Bungo, Selasa, mengatakan AND ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara pada Senin (12/10).
"Terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu unit telepon genggam warna biru dan bukti transfer QRIS palsu hasil editan telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Bambang menjelaskan kasus tersebut bermula pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah arena permainan di Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Saat itu, pengelola tempat hiburan mencurigai adanya ketidaksesuaian antara pendapatan yang diterima dan catatan transaksi pembayaran melalui QRIS di meja kasir.
Pengelola kemudian memeriksa mutasi rekening melalui bank pada hari berikutnya dan mendapati transaksi pembayaran yang sebelumnya ditunjukkan ternyata tidak tercatat sebagai dana masuk.
Menurut Bambang, tersangka diduga menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu hasil manipulasi digital yang disebut dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Akibat dugaan penipuan tersebut, pengelola tempat hiburan mengalami kerugian sekitar Rp89,9 juta dan melaporkan kejadian itu kepada Polres Bungo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Pada Senin (12/10) sekitar pukul 10.00 WIB, AND yang merupakan warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status AND dari saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, status yang bersangkutan kemudian dinaikkan menjadi tersangka," ujar Bambang.
Penyidik menyangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap tersangka.
Polisi juga mengamankan telepon genggam dan bukti pembayaran QRIS palsu yang diduga digunakan dalam aksi penipuan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.