Polres Garut gagalkan peredaran ribuan butir obat keras - ANTARA News Jawa Barat
Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menggagalkan peredaran ilegal ribuan butir obat keras dengan menangkap seorang pemuda asal Aceh di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, jajarannya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut, termasuk juga memberantas peredaran obat keras yang tidak boleh dijual bebas karena menyangkut kesehatan masyarakat.
Hasil operasi itu, kata dia, mengamankan seorang pria inisial H (24) asal Kabupaten Aceh Utara yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (29/7).
Ia menyebutkan, hasil dari penggeledahan menemukan barang bukti berupa 4.780 butir obat jenis Tramadol, 326 butir jenis Trihexyphenidyl, 974 butir jenis Hexymer, kemudian barang bukti uang tunai sebesar Rp800 ribu hasil transaksi, lalu telepon seluler berikut tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R dan I yang saat ini dalam pengejaran," katanya.
Ia mengungkapkan, obat keras terbatas itu sengaja pelaku jual secara ilegal ke kalangan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang rata-rata setiap hari sebesar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu, dan sudah berjalan selama tiga bulan.
Tim Satuan Reserse Narkoba, kata dia, saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap tuntas siapa pemasok obat keras tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan penjualan ilegal itu.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.