Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan kepada seorang perempuan yang kemudian dipaksa melayani pria di kawasan pesisir selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra dalam konferensi pers di Garut, Jumat, mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, empat orang dewasa dan seorang anak berusia 17 tahun.

"Polres Garut telah mengungkap dan mengamankan setidaknya lima tersangka, di mana kelima tersangka ini masuk dalam kategori TPPO," kata Niko.

Empat tersangka dewasa tersebut terdiri atas dua pasangan suami istri, yakni D (44) dan EM (36), serta HH (26) dan CK (19).

Sementara seorang anak yang berhadapan dengan hukum berusia 17 tahun turut diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi tidak mengungkap identitas anak tersebut.

Niko mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut yang selama ini beroperasi di wilayah pesisir selatan Kabupaten Garut.

Kasus itu terungkap setelah seorang perempuan asal Bandung berinisial DF melaporkan dugaan eksploitasi yang dialaminya kepada kepolisian.

Korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu. Namun, setelah sekitar sepekan bekerja, korban justru dipaksa melayani pelanggan pria dengan bayaran Rp400 ribu untuk sekali kencan.

Korban disebut dipaksa melayani hingga lima pria dalam sehari.

"Di kejadian yang pertama, korban berontak ingin pulang, akan tetapi korban mendapatkan ancaman akan dihabisi jika pulang, akhirnya korban kembali melayani pria hidung belang hingga lima orang," kata Niko.

Menurut Niko, tersangka EM berperan menawarkan pekerjaan, sedangkan CK diduga merekrut korban dan mengumpulkan uang dari praktik tersebut.

"Modus operandinya, tersangka EM menyampaikan ada tidak yang mau bekerja di tempatnya, kemudian tersangka CK ini merekrut korban, dan CK mengepul uangnya," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, polisi juga mencatat seorang anak berusia empat tahun yang merupakan anak DF sebagai anak korban.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka di kawasan pesisir selatan Garut pada Kamis (8/10) pagi.

Polisi menjerat para tersangka dengan ketentuan tindak pidana perdagangan orang dalam Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Pewarta: Feri Purnama
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.