Polres Kotim tetapkan satu tersangka pembakar lahan

Senin, 3 Agustus 2026 20:32 WIB

Image Print

Personel Polres Kotim saat melakukan pengecekan lokasi karhutla yang berujung pada penangkapan seorang warga sebagai tersangka, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/HO-Polres Kotim

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan seorang pria berinisial EP berusia 37 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di tengah status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Sejauh ini sudah kita tetapkan tersangka satu orang dan kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melihat dari sisi undang-undang, apakah diterapkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, pidana karhutla atau aturan lainnya. Nanti kita lihat hasil koordinasinya,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Senin.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan penerapan pasal yang paling tepat sesuai hasil penyidikan.

Setiap dugaan tindak pidana pembakaran lahan diproses berdasarkan alat bukti yang sah melalui metode scientific investigation agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat.

Kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain atau bukti tambahan di lapangan.

Kendati begitu, ia menekankan bahwa penindakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat terus digencarkan.

“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Sebelumnya kami selalu melakukan upaya preemtif, preventif dan mengimbau masyarakat. Namun apabila memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Ia menyebutkan, tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui kesalahannya serta memahami kelalaian yang telah dilakukan.

Kasus yang telah diproses itu bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 11.00 WIB mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Petugas piket Satuan Tugas Karhutla Polres Kotim kemudian mendatangi lokasi dan mendapati seorang EP yang merupakan buruh tani/perkebunan, sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api.

Baca juga: Bupati Kotim instruksikan patroli pemasangan Bendera Merah Putih

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya, Jumat (31/7), pelaku diduga telah membersihkan lahannya dengan cara dibakar sehingga api menjalar dan menghanguskan lahan seluas sekitar 1 hektare, bahkan merambat hingga ke pekarangan rumah warga di sekitar lokasi.

“Pelaku yang diamankan ini merupakan hasil informasi masyarakat. Anggota kemudian turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan,” ujar Resky.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu korek api, satu cangkul, satu parang, serta abu bekas pembakaran di lokasi kejadian.

Penyidik juga memasang garis polisi atau police line di lokasi kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan kepentingan pembuktian.

“Semua lokasi karhutla kami lakukan police line. Ketika kami ke lapangan dan ada indikasi pembakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian, tetap kami lakukan penyelidikan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Resky menegaskan, penetapan tersangka diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, terlebih Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini telah menetapkan status tanggap darurat karhutla.

Ia juga mengingatkan bahwa selama status tanggap darurat karhutla, tidak ada pembenaran terhadap aktivitas pembakaran lahan dalam bentuk apapun, termasuk pembakaran sampah di kawasan yang berpotensi memicu kebakaran.

“Kami selalu memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dampak karhutla sangat luas, mulai dari kesehatan hingga transportasi yang akhirnya menghambat perekonomian. Karena itu hentikan pembakaran lahan dengan sengaja dan mari bersama-sama menjaga agar karhutla tidak terjadi lagi,” demikian Resky.

Baca juga: Bupati Kotim segera panggil Pertamina respons antrean panjang BBM

Baca juga: Pemkab Kotim dan Bapas Sampit kerja sama laksanakan pidana kerja sosial

Baca juga: Bupati Kotim minta OPD percepat usulan anggaran hadapi musim kemarau

Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.