Polres Lamongan sita 32,18 gram sabu selama Ops Tumpas Semeru - ANTARA News Jawa Timur
Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menyita 32,18 gram sabu dari pengungkapan 11 kasus narkotika, serta mengamankan 15 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung pada Agustus.
Wakil Kepala Polres Lamongan Komisaris Polisi (Kompol) Jodi Indrawan mengatakan 15 tersangka yang diamankan terdiri atas 14 laki-laki dan satu perempuan.
"Dari 11 kasus tersebut, kami mengamankan 15 tersangka dengan barang bukti 32,18 gram narkotika jenis sabu," katanya saat konferensi pers di Lamongan, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan polisi mencatat tiga kasus menonjol dalam operasi tersebut, yakni tersangka MI alias Gareng dengan barang bukti 2,50 gram sabu, M alias CE-EM dan kawan-kawan dengan 7,8 gram sabu, serta SG dengan 11,39 gram sabu.
"Dua dari tiga kasus menonjol tersebut merupakan target operasi, sedangkan kasus lainnya memiliki barang bukti sabu seberat 11,39 gram," katanya.
Dari 15 tersangka yang diamankan, lanjut dia, lima di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat perkara narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Kompol Jodi menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Lamongan, Mantup, Paciran, Karangbinangun, Sekaran, Maduran, Laren, Brondong dan Deket.
Polisi juga mengungkap satu kasus di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang merupakan hasil pengembangan perkara narkotika di wilayah Mantup.
"Pemberantasan narkotika menjadi komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," katanya.
Dari data pengungkapan tersebut, selain sabu, polisi juga menyita 14 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, lima sepeda motor, 10 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp690.000, tiga dompet, satu pipet kaca, dua bong, satu tas, tiga bungkus rokok dan satu korek api.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika sesuai dengan peran masing-masing.
Polres Lamongan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
Pewarta: Alimun Khakim
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.