Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang berkomitmen memutus rantai peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menggencarkan pelaksanaan razia ke seluruh wilayah di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Polres Malang AKBP Rulian Syauri di Malang, Minggu, mengatakan, setiap lokasi di wilayah setempat yang disasar razia mengacu pada hasil pemetaan tentang titik rawan perdagangan maupun penyimpanan miras.

"Target kami bukan sekadar mengamankan barang bukti, yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal dapat dicegah sedini mungkin," kata Rulian.

Dari hasil razia yang dilaksanakan di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang dalam beberapa waktu ke belakang, kepolisian setempat setidaknya menyita sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis.

Kepolisian Resor Malang menyatakan bahwa ribuan botol miras terdiri atas arak, trobas, hingga minuman dengan kadar kandungan alkohol tinggi.

Ia menegaskan bahwa upaya tegas yang diambil oleh Polres Malang tak hanya bertujuan menekan peredaran tetapi melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga wilayah tetap kondusif.

"Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat," ujar dia.

Ia juga tak ingin ada lokasi perdagangan miras di lingkungan permukiman penduduk karena berpotensi mudah diakses masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.

Selain penindakan, Polres Malang menekankan aspek edukasi di setiap pelaksanaan razia, demi memperkuat pemahaman masyarakat terhadap dampak negatif mengonsumsi miras.

Edukasi yang diberikan diharapkan juga meningkatkan kepedulian masyarakat supaya lebih aktif mengawasi kondisi keamanan dan ketentraman di masing-masing lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras," kata dia.

Rulian menambahkan, seluruh warga Kabupaten Malang tak boleh ragu melaporkan setiap temuan aktivitas perdagangan miras ilegal kepada aparat kepolisian melalui layanan call center 110.

"Informasi dari masyarakat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal," tuturnya.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.