Pamekasan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang ayah berinisial S yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 13 tahun hingga hamil dan melahirkan.

"Pelaku berinisial S asal Kecamatan Batumarmar. Yang bersangkutan diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto di Pamekasan, Jumat.

Menurut Yoyok, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali pada awal 2026. Peristiwa pertama diduga berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di kamar korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Perbuatan serupa diduga kembali dilakukan sekitar satu bulan setelah kejadian pertama.

Menurut keterangan polisi, korban tidak berani melawan karena takut terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya.

"Kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumah pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, bayi itu meninggal dunia," katanya.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa dirinya diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Agustus 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

Polisi mengamankan S dan melakukan "visum et repertum" terhadap korban di RS Bhayangkara Pamekasan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 473 ayat (4) KUHP mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun terhadap perkosaan anak, sedangkan ayat (9) mengatur pidana dapat ditambah sepertiga apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwalian.

Pewarta: Abd Aziz
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.