Polri ingatkan orang tua waspadai judi daring bermodus deposit pulsa
Polri ingatkan orang tua waspadai judi daring bermodus deposit pulsa
Jumat, 14 Agustus 2026 22:21 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra (kanan) menunjukkan barang bukti kasus perjudian daring bermodus deposit pulsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler oleh anak menyusul ditemukannya modus judi daring dengan deposit menggunakan pulsa.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra di Jakarta, Jumat, mengatakan metode deposit menggunakan pulsa dapat membuat akses terhadap perjudian daring semakin mudah, termasuk bagi anak yang telah memiliki telepon seluler.
"Judi ini bisa diakses dengan pulsa, maka tidak menutup kemungkinan anak-anak kita bisa terjerat atau mungkin bahkan bisa kecanduan dengan judi online," katanya.
Oleh karena itu, Wira meminta orang tua lebih memperhatikan penggunaan telepon seluler dan aktivitas daring anak.
"Kami menitipkan pesan moral kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua, untuk bisa lebih teliti dalam mengawasi perilaku atau tingkah anak-anak kita," katanya.
Peringatan tersebut disampaikan setelah Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring internasional bermodus deposit menggunakan pulsa telepon seluler dengan transaksi lebih dari Rp890 miliar.
Jaringan tersebut mengoperasikan situs Ujangbet dengan server yang berada di Kamboja.
Pemain melakukan deposit dengan mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang dicantumkan pada situs tersebut.
Pulsa dari pemain kemudian dikumpulkan oleh administrator di Kamboja yang selanjutnya menghubungi perantara di Indonesia yang memiliki jaringan agen atau distributor pulsa.
Menurut Wira, distributor yang terhubung dengan jaringan tersebut berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa yang dikumpulkan kemudian dikonversi menjadi rupiah dengan cara dijual kepada agen atau distributor dengan harga di bawah harga yang ditetapkan penyedia layanan telekomunikasi.
Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa di Indonesia.
Penyidik menduga skema jual beli pulsa itu digunakan untuk menyamarkan uang hasil perjudian daring.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026