PPPK Tak Perlu Khawatir, Anggaran Rp23 Triliun Disepakati untuk Gaji Tahun 2027
AKURAT.CO Badan Anggaran DPR bersama pemerintah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
Anggaran akan dialokasikan melalui APBN, sehingga beban pembiayaan yang selama ini ditanggung pemerintah daerah melalui APBD dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang saat ini dilakukan bersama pemerintah.
Menurutnya, selama ini pembiayaan gaji mayoritas PPPK, khususnya guru dan tenaga pendidik di daerah bersumber dari APBD.
Mulai 2027, pemerintah pusat dan Banggar DPR sepakat mengalokasikan anggaran gaji mereka melalui APBN.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Beralih Jadi Penuh Waktu Tahun Depan
"Para PPPK mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN," kata Said, Selasa (15/9/2026).
Pengalokasian anggaran sebesar Rp23 triliun tersebut memberikan kepastian bagi PPPK terkait keberlanjutan pembayaran gaji mereka pada tahun depan.
Said menilai keputusan tersebut dapat mengakhiri kekhawatiran PPPK mengenai kemungkinan kontrak kerja dihentikan akibat persoalan anggaran.
"Kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji PPPK ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para PPPK akan diputus kontraknya. Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp23 triliun, maka tenaga PPPK tidak perlu khawatir lagi," jelasnya.
Said menilai keberadaan PPPK, terutama guru dan tenaga pendidik, memiliki peran penting dalam mendukung kualitas pendidikan di daerah. Karena itu, negara perlu memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran bagi mereka.