Premi Asuransi Jiwa Syariah Anjlok 20,2%, AAJI Ungkap Penyebabnya
Selasa, 01 September 2026, 11:55 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) catatkan premi asuransi jiwa syariah turun 20,2% menjadi Rp9,57 triliun pada semester I-2026 dari Rp11,99 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo Karsono menyebut proses pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi salah satu faktor yang menekan pertumbuhan premi. Pasalnya, proses tersebut membuat sejumlah perusahaan lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan pemisahan unit usaha tersebut.
“Tentunya kesibukan ini sedikit banyak berpengaruh. Jadi teman-teman yang katakanlah menjual unit syariah ini sangat fokus untuk mempersiapkan perusahaannya spin off,” ujar Albertus dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Semester I-2026 di Grha AAJI, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Saat ini, kontribusi bisnis syariah masih sekitar 10% terhadap total premi industri asuransi jiwa. Pada semester I-2026, total premi industri asuransi jiwa mencapai Rp94,75 triliun dengan premi unit konvensional mencapai Rp85,18 triliun.
Lebih lanjut, Albertus mengatakan bahwa penurunan premi syariah tersebut berbeda dengan tren sebelumnya saat bisnis syariah cenderung mampu mengimbangi pertumbuhan konvensional.
Meski begitu, Albertus menilai potensi pasar asuransi jiwa syariah masih besar, terlebih jika dibandingkan dengan negara lain dalam pengembangan bisnisnya. Seperti yang diketahui, tahun 2026 menjadi batas akhir bagi perusahaan asuransi untuk menyelesaikan proses pemisahan UUS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau AAJI melihatnya ke depan, tetap syariah itu potensinya sangat besar dan apa yang kita lakukan salah satunya benchmarking dengan negara tetangga antara lain Malaysia,” ucap Albertus.
Sejalan dengan Albertus, Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM (Center of Excellence) AAJI Freddy Thamrin mengatakan proses spin off juga membuat sebagian penjualan produk syariah tertahan. Perusahaan yang tidak melanjutkan UUS harus menghentikan penjualan produk sementara karena portofolionya akan dialihkan.
“Buat yang tidak melanjutkan tentunya penjualan produk syariah ini dihentikan dulu karena nanti harus dipindahkan semua. Ini jadi yang UUS-nya tidak berlanjut, tentunya akan dialihkan ke perusahaan yang berlanjut,” ujar Freddy.
Baca Juga: AAJI Belum Terima Data Klaim Asuransi Jiwa akibat Bencana NTT
Baca Juga: AAJI Dorong Implementasi POJK 36/2025, Fokus Kendalikan Inflasi Medis
Meski begitu, ia menilai bahwa kondisinya hanya bersifat sementara dan bisnis syariah diharapkan bergerak lebih cepat setelah perusahaan berdiri mandiri.
“Saya percaya kalau itu sudah berdiri tahun depan rencananya, semua akan bergerak dengan lebih cepat. Harapan kita nanti ke depan syariah itu lebih cepat,” katanya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri