Produsen Alat Kelistrikan Lokal Akui Tak Bisa Bersaing di KEK, Purbaya Bakal Ubah Aturan
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mengubah sebagian aturan terkait persaingan produk impor dan lokal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Hal tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan pengusaha yang mengaku tak bisa bersaing.
Rencana itu terungkap dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah yang dipimpin Purbaya dengan Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) melalui PT Schneider. Pengusaha memandang ada ketimpangan persaingan dalam pembangunan KEK.
"Ya kesimpulannya akan kita sesuaikan peraturannya supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini yang punya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) lebih tinggi, 40 persen tadi kira-kira rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (12/7/2026).
Dia mengatakan, perusahaan yang beroperasi dalam KEK seperti asal China misalnya mengimpor kebutuhan pembangunannya, termasuk alat kelistrikan dari negara asalnya. Hal ini dinilai oleh para produsen lokal yang beroperasi di luar KEK merasa tak mendapat ruang.
"Mereka ada kecenderungan, sekarang perusahaan sana China segala macam bundling, artinya dia enggak mau tau yang lain lebih murah atau lebih mahal, pokoknya enggak mau, grupnya dia masuk sini, bagus dan jelek," tutur dia.
"Bagusnya mungkin murah untuk investor, yang jeleknya adalah untuk produsen-produsen kita itu seolah-olah tidak bisa bersaing secara fair (adil) karena kapasitas di KEK," sambungnya.
Setelah mendengar keluhan dari para pengusaha dan berdiskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan, pemerintah akan mengubah beberapa aturan. Utamanya agar perusahaan di luar KEK punya kesempatan yang sama
"Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri walaupun perusahaan asing yang sudah punya pabrik di sini, mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK," urainya.