Program rumah MBR Kotim targetkan 100 unit hingga akhir tahun
Program rumah MBR Kotim targetkan 100 unit hingga akhir tahun
Selasa, 22 September 2026 19:15 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim Rifarna Montazriani. ANTARA/Devita Maulina
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menargetkan memfasilitasi pembangunan 100 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga akhir 2026 melalui program dukungan percepatan pembangunan tiga juta rumah.
“Terkait rumah MBR dalam rangka mendukung Program Tiga Juta Rumah, sebelumnya kami masih terkendala juknis. Sekarang sudah ada juknis dari Kementerian PKP untuk pengembang, sehingga mulai bulan lalu sudah kami terapkan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim Rifarna Montazriani di Sampit, Selasa.
Rifarna menjelaskan, pemerintah daerah mulai menerapkan petunjuk teknis program tersebut, termasuk menggratiskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah yang memenuhi ketentuan MBR.
Target pembangunan rumah MBR tersebut berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten, bukan ditentukan pusat. Penentuan target itu berdasarkan pembahasan bersama pemerintah provinsi dalam pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.
Dalam pembahasan terakhir, Pemkab Kotim mengusulkan target sebanyak 100 unit rumah MBR yang mendapatkan fasilitas pembebasan retribusi PBG hingga pengujung tahun ini.
Meski kebijakan tersebut telah diterapkan sejak bulan lalu, hingga kini belum ada developer atau pengembang maupun masyarakat umum yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
“Masyarakat umum atau perorangan juga boleh mengajukan program ini. Namun, hingga saat ini belum ada yang mengajukan, baik itu dari pengembang maupun perorangan,” ungkapnya.
Menurut Rifarna, rumah MBR yang dibangun masyarakat secara mandiri cukup sulit memenuhi kategori program karena rata-rata rumah yang dibangun di Kotim memiliki luas lebih besar dari ketentuan, termasuk rumah berbahan kayu.
“Kalau dibangun sendiri, rata-rata rumah di Kotim tidak ada yang tipe 36. Walaupun rumahnya kayu tetap saja biasanya lebih besar. Yang paling banyak berpotensi masuk justru rumah subsidi dari developer,” sebutnya.
Baca juga: Dua anggota Polres Kotim diberhentikan
Sementara, dari sisi pengembang, salah satu persoalan yang masih menjadi pertimbangan berkaitan dengan kepastian pemasaran seluruh unit rumah yang diajukan sebagai rumah MBR.
Pengembang umumnya mengajukan PBG untuk satu hamparan perumahan dalam jumlah banyak, misalnya 100 unit. Apabila seluruh unit tersebut tidak terserap sebagai rumah subsidi, maka pengembang dapat menjualnya secara komersial.
Kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap status PBG dan kewajiban retribusi karena rumah yang akhirnya dijual secara komersial tidak lagi diperuntukkan bagi kelompok MBR.
“Kalau unitnya tidak laku untuk program MBR atau subsidi, mereka bisa menjual secara cash atau komersial. Itu yang agak memberatkan developer, kecuali unitnya sedikit dan bisa memastikan seluruhnya terjual,” jelasnya.
Rifarna melanjutkan, Pemkab Kotim sebelumnya telah melakukan sosialisasi program tersebut melalui media sosial. Sosialisasi kepada pengembang juga dilakukan melalui asosiasi pengembang perumahan dan telah berlangsung sejak tahun sebelumnya.
Meskipun, penerapan fasilitas pembebasan retribusi PBG baru berjalan tahun ini setelah petunjuk teknis dari pemerintah pusat tersedia secara lebih jelas, namun sosialisasi sudah dilaksanakan sejak jauh hari. Hanya saja minat pengembang maupun masyarakat masih minim.
Berdasarkan SKB tiga menteri tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah serta ketentuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, kriteria penerima program tiga juta rumah antara lain perorangan harus merupakan WNI, belum pernah memiliki rumah atau merupakan rumah pertama, serta memenuhi kategori MBR.
Baca juga: Seekor kukang terluka akibat tersetrum diduga hindari karhutla di Kotim
Untuk wilayah Kalimantan, kriteria penghasilan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut maksimal Rp9 juta per bulan bagi masyarakat berstatus tidak kawin dan Rp11 juta bagi yang berstatus kawin. Ketentuan juga mencakup peserta Tapera sesuai persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, pengembang yang mengikuti program diwajibkan terdaftar dalam Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) dan menjadi anggota asosiasi pengembang perumahan resmi yang diakui pemerintah.
Pengembang juga wajib memenuhi standar teknis pembangunan, membuat surat pernyataan membangun rumah bagi MBR, serta tidak memasukkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai komponen harga jual rumah.
Adapun rumah yang masuk kategori MBR berupa rumah umum atau rumah swadaya yang dapat berbentuk rumah tinggal atau rumah deret, dengan tipologi rumah tapak maupun rumah panggung.
Untuk rumah umum, luas bangunan maksimal 36 meter persegi, sedangkan rumah swadaya maksimal sekitar 48 meter persegi. Bangunan tersebut juga wajib digunakan sebagai tempat tinggal layak huni dan tidak diperuntukkan sebagai rumah toko maupun rumah kantor.
Pemkab Kotim berharap kepastian regulasi dan fasilitas pembebasan retribusi PBG dapat mendorong pengembang maupun masyarakat memanfaatkan program tersebut, sehingga target 100 unit rumah MBR hingga akhir tahun dapat direalisasikan.
“Pada dasarnya kami siap mendukung Program Strategis Nasional (Pro SN) terkait tiga juta rumah bagi MBR ini, kita gratiskan retribusinya. Kami pun berharap masyarakat maupun pengembang bisa memanfaatkan program ini,” demikian Rifarna.
Baca juga: Bupati Kotim turun temui penerima bantuan perbaikan rumah
Baca juga: Ketua DPRD Kotim minta pemerataan insentif dokter secara berkeadilan
Baca juga: DAD Kotim minta penegakan hukum kasus karhutla tidak tebang pilih
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.