Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PFII tidak hanya dirancang sebagai kawasan yang menghimpun aktivitas jasa keuangan, tetapi juga menjadi pusat investasi yang mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Baca Juga: RUU PFII Bakal Disahkan di Paripurna DPR Besok, Misbakhun: Mudah-mudahan Lancar

"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," kata Purbaya dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).

Purbaya menjelaskan RUU PFII mengatur berbagai fasilitas fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi. Insentif tersebut mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga menawarkan berbagai kemudahan nonfiskal.

"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi," ujar Purbaya.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah juga membuka ruang penggunaan bahasa Inggris dalam aktivitas bisnis di kawasan PFII. Kegiatan usaha di kawasan itu juga akan menggunakan valuta asing serta menerapkan berbagai prinsip hukum komersial internasional yang telah menjadi praktik di pusat-pusat keuangan dunia.

Pemerintah menilai pengaturan khusus tersebut diperlukan agar Indonesia mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang.

Menurut Purbaya, keberadaan PFII diharapkan mampu memperluas pembiayaan berbagai sektor strategis, mulai dari infrastruktur, pembiayaan hijau, ekonomi biru, pembiayaan iklim, hingga pengembangan sektor keuangan syariah dan keuangan digital.

"Semoga ikhtiar bersama pemerintah dan DPR RI ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan yang berdaya saing sekaligus memperkuat ekonomi nasional," kata Purbaya.

Baca Juga: RI Matangkan PFII, Misbkahun: Semua Jenis Usaha Kita Fasilitasi

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berharap pembahasan tingkat II di rapat paripurna berjalan lancar sehingga RUU PFII dapat segera disahkan menjadi undang-undang dan menjadi dasar hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.