Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan baru mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) yang akan berlaku untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2027.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 31 Juli 2026.

SBM sendiri merupakan standar biaya yang digunakan sebagai acuan atau masukan (input) bagi setiap kementerian/lembaga (K/L) dalam menyusun rincian biaya pada suatu program atau kegiatan.

Beleid ini menjadi pedoman rutin tahunan yang selalu diperbarui Kemenkeu, sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Yang membedakan PMK 54/2026 dengan aturan-aturan SBM sebelumnya adalah soal rincian besaran nominal. Dalam PMK-PMK terdahulu, seperti PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, nominal setiap komponen biaya dicantumkan secara rinci langsung di dalam lampiran peraturan tersebut.

Sebagai gambaran, dalam PMK 32/2025 itu disebutkan misalnya honorarium narasumber untuk pejabat setingkat menteri maksimal Rp1,7 juta per jam, pejabat eselon I maksimal Rp1,4 juta, hingga uang makan ASN golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari.

Namun dalam PMK 54/2026, lampiran I dan II yang beredar hanya memuat definisi, ruang lingkup, dan penjelasan masing-masing jenis satuan biaya, tanpa disertai angka nominal seperti pada aturan-aturan sebelumnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan besaran nominal dari setiap satuan biaya tersebut tidak lagi dicantumkan langsung dalam PMK, melainkan akan diatur secara terpisah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

"Besaran nominalnya akan dimuat di KMK," kata Deni saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (3/8/2026). Deni belum bisa memastikan kapan tepatnya KMK akan terbit karena harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu.

Yang jelas, dalam PMK terbaru ini, ruang lingkup SBM tetap terbagi menjadi enam kelompok, yaitu: Satuan biaya honorarium; Satuan biaya fasilitas; Satuan biaya perjalanan dinas; Satuan biaya pemeliharaan; Satuan biaya barang dan jasa; dan Satuan biaya bantuan.

Sama seperti aturan sebelumnya, penggunaan SBM ini juga dibedakan menjadi dua sifat, pertama bersifat batas tertinggi, yaitu besaran biaya yang tidak boleh dilampaui, serta yang kedua bersifat dapat dilampaui, yaitu besaran biaya yang penerapannya bisa disesuaikan dengan mempertimbangkan harga pasar serta prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.

Kelompok biaya yang bersifat batas tertinggi mencakup 20 jenis honorarium (mulai dari honorarium pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, hingga honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti), tiga jenis satuan biaya fasilitas seperti uang makan dan uang lembur, enam jenis biaya perjalanan dinas, delapan jenis biaya barang dan jasa seperti uang lembur pegawai non-ASN dan biaya konsumsi rapat, serta dua jenis satuan biaya bantuan seperti uang harian magang mahasiswa.

Sementara itu, kelompok biaya yang sifatnya dapat dilampaui antara lain mencakup honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional, satuan biaya transportasi darat dan tiket pesawat perjalanan dinas, biaya pemeliharaan sarana dan kendaraan dinas, biaya sewa gedung pertemuan, hingga bantuan beasiswa program gelar/nongelar dalam negeri bagi ASN maupun prajurit TNI/Polri.

Berdasarkan Pasal 5 PMK ini, ketentuan SBM yang baru akan digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai tahun anggaran 2027. Adapun aturan ini sendiri sudah mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Juli 2026.

Sebagai catatan, penerbitan SBM setiap tahun merupakan agenda rutin Kemenkeu sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Sebelum PMK 32/2025 untuk tahun anggaran 2026, Kemenkeu juga pernah menerbitkan PMK 39/2024 untuk SBM tahun anggaran 2025 dan PMK 83/2022 untuk SBM tahun anggaran 2023, yang seluruhnya memuat rincian nominal langsung di dalam lampirannya.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]