Purbaya Sahkan Skema Bebas Bea Masuk Impor dari Jepang, Ini Rinciannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi merombak ketentuan tarif bea masuk atas barang impor asal Jepang, dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026. PMK ini sekaligus mencabut aturan lama, yakni PMK Nomor 50/PMK.010/2022 yang mengatur soal hal serupa.
Terbitnya PMK 60/2026 ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Protokol Perubahan Persetujuan Indonesia-Jepang mengenai Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the IJEPA).
Pemerintah menilai, aturan lama sudah tidak relevan lagi karena belum mengakomodasi tambahan komitmen akses pasar Indonesia hasil renegosiasi tersebut, termasuk skema kuota tarif (tariff rate quota) dan penyesuaian skema bebas bea khusus bagi pengguna tertentu alias User Specific Duty Free Scheme/USDFS.
"Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi," sebagaimana dikutip dari Pasal 1 PMK 60/2026, Rabu (5/8/2026).
Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan struktur tarif bea masuk baru atas ribuan pos tarif (HS Code) barang impor dari Jepang, yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK ini.
Tarif tersebut berlaku bertahap dalam enam periode, yaitu:
- Tarif untuk 2026, berlaku sejak PMK ini berlaku hingga 31 Desember 2026
- Tarif untuk 2027, berlaku 1 Januari-31 Desember 2027
- Tarif untuk 2028, berlaku 1 Januari-31 Desember 2028
- Tarif untuk 2029, berlaku 1 Januari-31 Desember 2029
- Tarif untuk 2030, berlaku 1 Januari-31 Desember 2030
- Tarif untuk 2031 dan seterusnya, berlaku permanen mulai 1 Januari 2031
Skema penurunan tarif bertahap ini merupakan pola umum dalam perjanjian perdagangan bebas, di mana tarif bea masuk terus diturunkan setiap tahun hingga mencapai level akhir yang disepakati kedua negara.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pengenalan skema tariff rate quota (TRQ) yang sebelumnya belum diatur secara spesifik. Skema ini membagi tarif menjadi dua jenis.
Skema pertama ialah tarif preferensi in-quota: dikenakan untuk impor yang masih berada dalam batas kuota tahunan, sebesar Rp450 per kilogram. Skema kedua adalah tarif preferensi out-quota: dikenakan jika volume impor melebihi kuota tahunan, dengan tarif sebesar tarif bea masuk yang berlaku umum (bukan tarif preferensi)
Kuota tahunan yang ditetapkan dalam skema ini sebesar 8.500 ton per tahun. Pemotongan kuota akan dilakukan secara otomatis melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW), sehingga pelaku usaha perlu memantau sisa kuota secara berkala agar tidak salah hitung tarif saat proses impor.
PMK ini juga menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor bahan baku asal Jepang yang masuk dalam skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan C. Skema ini biasanya diberikan khusus kepada perusahaan atau industri tertentu (disebut User) yang telah memenuhi persyaratan dari otoritas kepabeanan.
Namun, ada pengecualian untuk barang sisa produksi, yaitu bahan baku yang sudah melalui proses produksi tetapi tidak terpakai oleh industri karena tidak memenuhi spesifikasi. Untuk sejumlah pos tarif tertentu-mayoritas produk besi dan baja dengan kode HS 7208 dan 7209-barang sisa ini dikenakan tarif bea masuk 5,25%, dengan batas maksimal 65% dari volume barang sisa yang diproduksi tahun sebelumnya. Di luar ketentuan itu, barang sisa akan dikenakan tarif bea masuk umum (non-preferensi).
Aturan ini juga menegaskan prinsip perlindungan bagi importir: jika tarif bea masuk umum (MFN) ternyata lebih rendah dibandingkan tarif preferensi dalam skema IJEPA, maka tarif yang berlaku adalah tarif umum yang lebih rendah tersebut. Artinya, pelaku usaha otomatis mendapat tarif termurah di antara keduanya.
Bagi barang impor yang dokumen kepabeanannya sudah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di kantor pabean sebelum PMK ini berlaku, prosesnya tetap mengikuti aturan lama sesuai Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku saat pendaftaran dilakukan.
Bagi pelaku usaha yang rutin mengimpor barang dari Jepang-mulai dari komoditas pertanian, produk peternakan, hingga bahan baku industri seperti besi dan baja-aturan ini memberi kepastian tarif jangka panjang hingga 2031 sekaligus insentif tarif rendah bagi industri yang memanfaatkan skema bebas bea USDFS.
Namun, pelaku usaha juga perlu cermat memantau kuota tahunan pada skema tariff rate quota agar tidak terkena tarif out-quota yang jauh lebih tinggi dari tarif in-quota.
Secara keseluruhan, klasifikasi barang yang diberitahukan untuk diimpor tetap harus mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang berlaku, sebagaimana diatur lebih lanjut melalui PMK terpisah.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]