Di tengah upaya pembenahan pertambangan emas di Pulau Buru, Maluku, pemerintah menyiapkan pembangkit energi terbarukan dengan kapasitas puluhan megawatt untuk menopang kebutuhan listrik di wilayah tersebut.

Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Pulau Buru mencakup panas bumi, tenaga air, surya, dan biomassa. Sejumlah proyek tersebut tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pengembangan EBT di Pulau Buru diarahkan untuk mendukung sektor-sektor produktif di wilayah kepulauan.

“Program energi terbarukan tidak hanya menyediakan listrik, tetapi juga dapat mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan,” kata Eniya seperti dikutip Antara, Selasa (15/9).

Eniya menambahkan pengembangan EBT ini sekaligus diarahkan untuk mengurangi ketergantungan wilayah kepulauan terhadap bahan bakar minyak (BBM), yang masih digunakan sebagai sumber energi pembangkit listrik di sejumlah pulau.

Salah satu proyek EBT utama adalah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Wapsalit berkapasitas 20 megawatt (MW), yang ditargetkan beroperasi secara komersial pada 2028. Kementerian ESDM menyebut potensi Wapsalit dapat mendukung kebutuhan listrik untuk green mining atau pertambangan hijau serta cold storage untuk sektor perikanan dan pertanian.

Selain panas bumi, pemerintah menyiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Way Tina berkapasitas 12 MW atau 4 x 3 MW yang ditargetkan beroperasi pada 2030. Ada pula Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Wae Mala berkapasitas 1,1 MW dengan target commercial operation date (COD) pada 2029.

Untuk memenuhi kebutuhan listrik jangka pendek, pemerintah menyiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dilengkapi Battery Energy Storage System (BESS) Namlea berkapasitas 5 MW. Sementara itu, Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Namlea 2 berkapasitas 10 MW ditargetkan beroperasi pada 2029.

Pengembangan energi tersebut berlangsung di tengah langkah pemerintah menata sektor pertambangan emas di Pulau Buru, khususnya kawasan Gunung Botak yang selama bertahun-tahun menjadi lokasi pertambangan tanpa izin.

Sebelumnya, pada Februari 2024, Kementerian ESDM menetapkan PT Merdeka Tambang Jaya sebagai pemenang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Gunung Botak untuk komoditas emas. Nilai kompensasi data dan informasi yang dibayarkan perusahaan mencapai Rp300 miliar.

Meski menyebut panas bumi Wapsalit dapat mendukung green mining, ESDM belum menjelaskan apakah kebutuhan listrik tersebut secara spesifik ditujukan untuk pengembangan WIUP Gunung Botak.