Jakarta -

Reza Hernanza Desiawan (RHD) atau Reza The Groove sedang menjalani proses sidang cerai dengan istrinya Yuyun Yunita. Reza mengajukan permohonan cerai talak.

Namun, proses perceraian vokalis The Groove itu tengah memanas. Pihak istri mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dari Reza usai melayangkan gugatan balik atau rekonvensi di persidangan.

Perselisihan tersebut mencuat setelah pihak Reza melayangkan permohonan cerai talak ke pengadilan. Menanggapi permohonan tersebut, Yuyun bersama tim kuasa hukumnya mengajukan jawaban sekaligus gugatan rekonvensi guna menuntut hak-hak pascacerai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat saya gugat balik, dari pihak beliau itu menghubungi saya untuk supaya saya mengubah isi jawaban dan gugatan balik tersebut. Dan menurut saya sih itu zalim ya," kata Yuyun Yunita saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Kuasa hukum Yuyun, Moh. Akil Rumaday, mengungkapkan kliennya diduga menerima ancaman tak lama setelah berkas rekonvensi dimasukkan. Ancaman itu diduga dari pihak suami.

"Sebenarnya ancaman itu berkaitan dengan kalau tidak mengubah isi rekonvensi yang saya selaku kuasa hukum mewakili Bu Yuyun, beliau (Reza) akan menghancurkan karier klien saya," ungkap Moh. Akil Rumaday.

Tim kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak goyah menghadapi ancaman tersebut. Pihak istri bersepakat untuk tetap mempertahankan seluruh poin dalil maupun rekonvensi, serta mempercayakan seluruh putusan kepada majelis hakim pengadilan.

"Dalam konteks itu saya menyampaikan kepada Ibu Yuyun untuk gak usah peduli. Kita melalui proses hukum saja, biarkanlah masalah ini diselesaikan secara proses hukum," jelas Akil Rumaday.

Tindakan tersebut tidak hanya dipersiapkan sebagai alat bukti di persidangan cerai. Pihaknya tengah mendalami unsur-unsur hukum untuk membuka kemungkinan membawa dugaan ancaman tersebut ke jalur pidana.

"Kaitan ancaman itu secara keperdataan merupakan bagian dari nanti saya pertimbangkan untuk pembuktian. Tapi apakah itu nanti menjadi dalam ranah aspek pertanggungjawaban pidana, secara teoritis saya akan mempelajarinya dulu," tegasnya.

Perkara cerai talak yang didaftarkan sejak 24 Agustus 2026 tersebut sebelumnya telah melewati agenda mediasi, tapi berujung buntu. Sidang lanjutan akan memasuki agenda duplik rekonvensi sebelum masuk ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi pada 27 Oktober mendatang.

(ahs/pus)