Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan ketentuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, mengatakan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188.

Dia menyebut aturan itu mengadopsi standar internasional dalam pelindungan awak kapal perikanan sekaligus memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap.

Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan merupakan standar internasional yang mengatur hak-hak awak kapal perikanan, termasuk persyaratan bekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kondisi kerja dan hidup di atas kapal, pemeriksaan media, serta perlindungan jaminan sosial.

Lotharia menjelaskan melalui peraturan menteri tersebut, KKP menetapkan sejumlah persyaratan bagi awak kapal perikanan, antara lain berusia minimal 18 tahun, memiliki Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat.

Selain itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta ditempatkan melalui mekanisme resmi yang diawasi secara ketat oleh Syahbandar Perikanan.

Selain memperkuat regulasi, Lotharia mengatakan KKP juga terus meningkatkan kapasitas awak kapal perikanan melalui sosialisasi pelindungan awak kapal dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di berbagai pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta daerah asal awak kapal.

KKP juga memfasilitasi pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) yang hingga kini telah diikuti oleh 3.584 awak kapal perikanan beserta penerbitan Buku Pelaut Perikanan.

“Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, serta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menyebut kolaborasi tersebut dilakukan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan kepatuhan terhadap standar kerja layak, hingga penindakan terhadap dugaan TPPO, perekrutan ilegal, maupun eksploitasi awak kapal perikanan.

Sejak 2021, Lotharia menuturkan KKP telah menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak.

Ia juga memastikan setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Lotharia.

Dia menambahkan sanksi administratif bagi pelanggaran dapat berupa pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal.

Sementara itu, apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:


Sebagai bentuk penegakan aturan, KKP mencontohkan penanganan kasus dugaan TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurut Lotharia, berbagai upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha perikanan tangkap tidak hanya berkelanjutan dari sisi pengelolaan sumber daya ikan, tetapi juga menjamin pelindungan terhadap awak kapal sebagai pelaku utama di sektor perikanan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+