Jakarta -

Kasus dugaan penggelapan dan pelanggaran hak cipta dalam proyek film layar lebar Nia berujung ke ranah hukum. Presenter Ruben Onsu bersama Aditya Gumay melalui PT Smaradana Pro mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15 miliar.

Direktur PT Smaradana Pro, Aditya Gumay, telah melaporkan rekannya N, ke polisi. Ruben Onsu yang menempati posisi sebagai Executive Producer turut menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian dalam perkara ini.

"Smaradana Pro di dalamnya ada Ruben, ya, di mana Ruben juga tertulis namanya di layar itu adalah Executive Producer," kata Aditya Gumay saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akar perseteruan bermula saat PT Smaradana Pro tidak kunjung menerima salinan kontrak kesepakatan penayangan film Nia di platform streaming.

Padahal, Smaradana Pro dan pihak terlapor berbagi porsi kepemilikan yang setara atas produksi film tersebut. Namun, upaya meminta transparansi dokumen kontrak tak pernah digubris oleh terlapor.

"Kita gak bisa lakukan karena sampai hari ini kontrak yang dipegang oleh Pak N itu, selaku rekanan produser saya yang sama-sama punya hak, itu justru tidak diberikan ke saya," tutur Aditya Gumay.

Ketiadaan dokumen tersebut berdampak pada peluang bisnis selanjutnya. Aditya Gumay membeberkan ada pembeli potensial asal luar negeri yang berniat mengakuisisi hak tayang film Nia untuk cakupan internasional.

Pihak Smaradana Pro terpaksa menahan langkah ekspansi tersebut karena sama sekali tidak mengetahui batasan wilayah penayangan yang telah disepakati terlapor dengan pihak platform streaming itu.

Langkah mediasi dan pengiriman somasi lewat kuasa hukum sempat ditempuh, tapi tidak membuahkan hasil. Terlapor justru berdalih kesepakatan dengan platform OTT tersebut bersifat tertutup.

"Dia selalu bilang bahwa kontrak yang dia dapatkan dari pihak OTT itu adalah 'rahasia dapurnya dia'. Dia gak mau ngasih tahu angkanya, dia gak mau kasih tahu semuanya," terangnya.

Tak hanya menutup informasi, terlapor juga disorot perihal keuntungan sepihak yang diterimanya dari transaksi tersebut. Selain mengklaim hak produser, terlapor disebut mengantongi fee marketing sebesar 20 persen.

Buntut dari tidak adanya iktikad baik, Aditya Gumay melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya sejak 21 Mei 2026. Ruben Onsu tercatat sebagai salah satu pihak korban dalam laporan tersebut.

Laporan kepolisian itu teregistrasi dengan nomor STTLP/3648/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor disangkakan atas pasal dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran ketentuan UU Hak Cipta dan UU Perfilman.

Aditya Gumay memastikan nilai tuntutan kerugian dalam perkara ini mencapai belasan miliar rupiah.

"Kerugiannya saat ini yang kami gugat adalah 15 miliar," ungkapnya tegas.

(pus/wes)