Sakit Hati Diceraikan, Pria di Jambi Siram Mantan Istri Siri Pakai Air Keras hingga Tewas
Sabtu, 26 September 2026 - 21:00 WIB
Jambi, VIVA – Kasus penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di Kota Jambi yang berujung kematian akhirnya terungkap. Polisi menangkap pria berinisial SB (56), yang diduga sebagai pelaku sekaligus mantan suami siri korban.
Baca Juga
Kapolsek Jambi Selatan Ajun Komisaris Polisi Taroni Zebua mengatakan, SB ditangkap pada Jumat, 25 September 2026. Pelaku diduga nekat menyiram mantan istri sirinya menggunakan air keras karena sakit hati setelah hubungan mereka berakhir.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kita telah mengamankan pria berinisial SB (56) yang menyiram mantan istri sirinya menggunakan air keras karena tidak terima diceraikan hingga korban berinisial K (44) meninggal dunia setelah sempat jalani perawatan di rumah sakit," kata Taroni di Jambi, Sabtu, 26 September 2026.
Baca Juga
Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dengan bantuan Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi.
Peristiwa penyiraman terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Baru RT 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Baca Juga
Saat itu, korban K baru pulang berbelanja dan berada di pinggir jalan. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan menyiramkan air keras ke tubuhnya.
Polisi menyebut aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. SB diduga telah merencanakan serangan dan mengikuti korban dari tempat kerjanya hingga ke lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan polisi, motif aksi tersebut diduga berkaitan dengan hubungan asmara keduanya. SB dan korban diketahui telah menjalin hubungan selama tujuh tahun. Keduanya kemudian menikah secara siri sekitar satu tahun terakhir.
Namun, sekitar dua bulan sebelum kejadian, korban memutus komunikasi dengan SB.
"Dua bulan terakhir sebelum kejadian, pelaku dan korban tidak berhubungan lagi. Itu yang membuat tersangka sakit hati karena dia masih menyimpan rasa sayang," kata Taroni.
Penyiraman air keras itu membuat korban mengalami luka bakar serius, terutama pada bagian wajah dan bahu.
Korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi. Namun, setelah menjalani perawatan selama 10 hari, korban akhirnya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Polisi kemudian menangkap SB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas kasus tersebut, SB dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana yang mengakibatkan matinya orang. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ant)
Eks Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Polda Jatim Cari Korban Lain
Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang berinisial MAH terhadap pelajar memasuki babak baru. Polda Jawa Timur ikut memberi atensi.
VIVA.co.id
26 September 2026