Padang Panjang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, grebek salah satu rumah Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Rabu (16/9) malam. Seorang pria berinisial RY (48) diamankan bersama sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu, ganja kering dan ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.20 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Dilokasi personel Satresnarkoba kemudian mengamankan RY, dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta seorang warga setempat.

"Dari penggeledahan, petugas menemukan 12 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram, satu paket ganja kering dengan berat kotor sekitar 2 gram, serta satu butir pecahan berwarna pink dan cokelat yang diduga ekstasi," kata Iptu Rahmad Deddy.

Ia menjelaskan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya plastik klip, kaca pirek, jarum, bong dari botol minuman, kotak berwarna hitam-putih bertutup pink, celana jeans dan satu unit telepon genggam Redmi 10S.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika beserta barang bukti lainnya,” ujar Rahmad Deddy.

Ia menjelaskan, saat ini RY beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rahmad Deddy, menegaskan Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Rahmad Deddy, mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.