Jakarta, CNBC Indonesia - Selandia Baru resmi menetapkan bahasa Inggris sebagai salah satu bahasa resmi negara. Keputusan itu diambil setelah parlemen mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Inggris dalam pembacaan ketiga.

Keputusan ini membuat bahasa Inggris kini memiliki status hukum yang setara dengan bahasa Māori (te reo Māori) dan bahasa isyarat Selandia Baru. Selama ini, meski bahasa Inggris telah lama digunakan secara luas di pengadilan, parlemen, hingga dokumen pemerintahan, bahasa tersebut bukan bahasa resmi negara.

Langkah tersebut memicu perdebatan di dalam negeri. Anggota Partai Green, Tamatha Paul, menyebut pengesahan RUU itu sebagai pemborosan waktu dan mengkritik pemerintah koalisi yang dinilainya terlalu khawatir terhadap perkembangan te reo Māori.

"Kami harus bersusah payah mendatangi parlemen untuk menuntut agar bahasa asli penduduk pribumi negara ini diakui, dan tidak dipaksa hilang dari mulut penutur aslinya melalui kekerasan," ujarnya dalam sidang parlemen, seperti dikutip CNN International, Selasa (4/8/2026).

RUU yang diusung Partai New Zealand First itu menegaskan bahwa penetapan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi tidak menciptakan aturan atau hak baru. Regulasi tersebut hanya memperjelas status bahasa Inggris yang selama ini telah digunakan dalam seluruh aspek hukum, politik, dan administrasi pemerintahan.

Berdasarkan data pemerintah pada 2023, lebih dari 95% penduduk Selandia Baru atau hampir 4,8 juta orang menggunakan bahasa Inggris, sementara sekitar 4,3% menuturkan bahasa Māori dan 0,5% menggunakan bahasa isyarat.

Paul juga menyinggung sejarah panjang penindasan terhadap te reo Māori pada masa kolonial Inggris. Menurutnya, bahasa pribumi sempat mengalami kemunduran akibat kebijakan asimilasi di sekolah-sekolah kolonial sebelum akhirnya dihidupkan kembali melalui perjuangan masyarakat Māori pada 1970-an hingga diakui sebagai bahasa resmi pada dekade 1980-an.

Ia bahkan menyindir bahwa Inggris sendiri tidak pernah menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi secara formal. "Mereka pun tahu bahwa hal ini sungguh konyol," katanya.

Kritik serupa datang dari Partai Buruh. Anggota parlemen Camilla Belich menyampaikan sindiran saat pembahasan RUU berlangsung. "Saya jadi bertanya-tanya, apakah mereka juga ingin membuat undang-undang untuk mengatur pergantian musim?" ujarnya.

Penolakan terhadap RUU juga tercermin dalam konsultasi publik. Komite Kehakiman Selandia Baru melaporkan telah menerima 1.601 masukan tertulis, dengan hampir dua pertiganya menyatakan keberatan. Para penentang menilai kebijakan tersebut merupakan penggunaan sumber daya yang tidak perlu, berpotensi memicu perpecahan sosial, serta dikhawatirkan melemahkan perlindungan hukum terhadap bahasa Māori dan bahasa isyarat.

Di sisi lain, pendukung RUU menilai pengesahan tersebut hanya mengukuhkan kondisi yang selama ini telah berlaku. Anggota parlemen dari New Zealand First, Casey Costello, mengatakan RUU itu bertujuan "mengukuhkan secara hukum apa yang selama ini telah dianggap sebagai hal yang lumrah di Selandia Baru, yakni bahwa bahasa Inggris adalah bahasa resmi negara kita".

Costello menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar simbolis. "RUU ini penting dan jauh dari anggapan sebagai pemborosan waktu. Ini bukanlah hal sepele, tidak perlu, ataupun pengalih perhatian bagi parlemen dalam sebuah negara demokrasi untuk memenuhi amanah mereka yang telah memilih kita," ujarnya.

(tfa/sef) [Gambas:Video CNBC]